Proses Pengamanan Aset Kebun Binatang Bandung Terus Diupayakan Pemerintah Kota

Proses Pengamanan Aset Kebun Binatang Bandung Terus Diupayakan Pemerintah Kota

Proses Pengamanan Aset Kebun Binatang Bandung Terus Diupayakan Pemerintah Kota-Proses Pengamanan Aset Kebun Binatang-Freepik

RADAR JABAR - Pemerintah Kota Bandung terus mengupayakan proses pengamanan aset Kebun Binatang Bandung dengan tekad yang kuat, seiring dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini menjadi fokus utama dalam upaya untuk menjaga keberlangsungan serta pengelolaan yang baik terhadap salah satu objek wisata terkemuka di Jawa Barat ini.

Pada Kamis, 20 Juni 2024, telah berlangsung sidang Perkara Perdata No 198/Pdt.G/2024/PN.Bdg yang melibatkan Penggugat Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pemilik sebelumnya, dan Tergugat Wali Kota Bandung.

Sidang tersebut belum memasuki substansi perkara utama, melainkan lebih kepada pemeriksaan surat kuasa dan penetapan agenda Mediasi yang dijadwalkan pada 27 Juni 2024 mendatang.

Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus, Pemerintah Kota Bandung memiliki klaim sah atas lahan seluas 13,9 hektar tempat berdirinya Kebun Binatang Bandung.

Klaim ini didasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki saat ini. Sebelumnya, Pemkot Bandung telah memenangkan perkara terkait kepemilikan tanah tersebut dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diamanatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 4001 K/Pdt/2023.

 

BACA JUGA:Raffi Ahmad dan Jeje Govinda Maju di Pilkada Bandung Barat?

 

Dalam proses hukum tersebut, Yayasan Margasatwa Tamansari, sebagai pihak yang menggugat, telah diakui bahwa Pemerintah Kota Bandung sebagai pemilik sah tanah Kebun Binatang Bandung.

Agus juga menekankan bahwa dalam semua langkah-langkah pengamanan dan pengelolaan Kebun Binatang Bandung, Pemerintah Kota Bandung selalu didampingi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Koordinator Supervisi Pencegahan Gratifikasi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).

Hal ini menunjukkan komitmen serius untuk memastikan bahwa pengelolaan aset publik dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses ini tidak hanya sekadar menegaskan kepemilikan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya lebih besar untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan Kebun Binatang Bandung sebagai salah satu kebanggaan masyarakat Kota Bandung.

Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan upaya ini akan menghasilkan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan untuk kepentingan semua pihak yang terlibat.

Sumber: