Kuasa Hukum PFI Bogor Layangkan Somasi Ke Kodjari
--
RADARJABAR - Kuasa hukum korban yang juga tim legal Organisasi Profesi Konsiguen Dewan Pers, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor melakukan somasi kepada perusahaan Kodjari.
Somasi tersebut dilayangkan karena tidak ada itikad baik dari perusahan yang menaungi operasional angkot 32 pasca menabrak pemotor pada 8 April 2024 lalu di
Jalan Raya Pemda, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Korbanya merupakan jurnalis Foto salah satu media cetak di Bogor yaitu Hendi Novian.
Dodi, menyayangkan tidak adanya itikad baik dari perusahan dan pemilik kendaraan pada korban, menurut dia peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut terlalu berlarut-larut, terlebih korban harus alami cacat permanen.
"Hari ini kita somasi perusahaan atau badan hukum yang menaungi operasional angkot itu seperti tertulis dalam STNK kendaraan itu atas nama Kodjari. Kami akan tempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku adapun langkah hukum yang dilakukan didasari UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ) dimana didalam pasal 234 ayat (1) tertuang tentang tanggung jawab perusahaan angkutan terhadap kecelakaan akibat kelalaian pengemudi angkutan". Kata Dodi, Kamis (6/6).
Kecelakaan yang menyebabkan cacat permanen pemotor berprofesi sebagai wartawan foto di Media Lokal Bogor tidak bisa dianggap kecelakaan biasa, sebab, korban harus kehilangan jari telunjuk yang jadi tumpuan bekerja dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
"Ini tak main-main, kerugian yang korban alami cukup serius, kami akan tuntut semua pihak yang bertanggungjawab, sudah cukup waktu selama hampir dua bulan, namun tak ada itikad baik, kita akan lanjutkan dengan gugatan hukum di pengadilan dengan dasar pasal 1366 KUHPerd tentang perbuatan melanggar hukum, juga dimungkinkan kita masuk melalui kejahatan korporasi hal itu karena terdapat kerugian materiil dan immateriil dari klien kami". Paparnya.
Sumber: