Menpan RB: RPP non-ASN Harus Memberikan Keadilan Bagi Semua Pihak
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat memimpin Rapat Panitia Antar-Kementerian (PAK) di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (5/6/2024).-- ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB
RADAR JABAR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menekankan pentingnya segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang berkaitan dengan tenaga non-ASN secara adil.
"RPP ini harus segera menemui keputusan, dan harus membawa keadilan bagi seluruh pihak," ujar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/6).
Rapat ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional RI, Korps Pegawai RI (Korpri), serta instansi terkait lainnya.
BACA JUGA:BP Tapera Jelaskan Rendahnya Simpanan Pensiunan PNS Setelah Bertahun-tahun
Anas mengatakan, masukan dari berbagai instansi ini bisa memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi.
Anas berharap pertemuan ini juga memberikan kejelasan dalam RPP tersebut. Menurutnya, pembahasan tentang non-ASN sangat mendesak karena nasib jutaan tenaga non-ASN bergantung pada regulasi ini.
"Ini sangat urgen untuk segera diselesaikan. Impact-nya sangat besar RPP ini," ujar Anas.
Salah satu langkah strategis pemerintah adalah membuka formasi CASN dalam jumlah besar. Total persetujuan prinsip formasi tersebut sekitar 1,2 juta orang untuk memenuhi kebutuhan ASN sebanyak 2,3 juta orang secara bertahap.
Jumlah tersebut terbagi menjadi 427.650 formasi di instansi pusat dan 862.174 formasi di instansi daerah, termasuk talenta digital yang akan ditempatkan di IKN.
BACA JUGA:Kemendikbudristek: Perlu Penguatan Kualitas Guru dan Dosen Vokasi
"Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah," tegas Anas.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim menegaskan bahwa RPP ini akan menjadi dasar hukum utama dalam penyelesaian masalah tenaga non-ASN, dan menekankan bahwa tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja massal.
"Sesuai dengan arahan Presiden, penyelesaian tenaga non-ASN ini juga tidak boleh menjadi beban fiskal," ungkap Hakim.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Siapkan Rp14,69 Triliun untuk KIP Kuliah 2025, Targetkan 1 Juta Penerima
Sumber: antara