Komisi VIII Desak Penerapan UU KIA Untuk Persiapan Indonesia Emas 2045

Komisi VIII Desak Penerapan UU KIA Untuk Persiapan Indonesia Emas 2045

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily melakukan sesi tanya jawab dengan media usai rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen RI, Jakarta pada Selasa (4/6)--ANTARA/HO-Humas DPR

RADAR JABAR - Ace Hasan Syadzily, selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, menginginkan agar Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan segera diterapkan oleh pemerintah sebagai persiapan menuju Indonesia Emas 2045.

Ace menjelaskan bahwa penerapan undang-undang ini adalah strategi pemerintah untuk mempersiapkan generasi yang kuat dan unggul sejak dalam kandungan hingga usia 2 tahun, mengingat periode ini sangat penting dalam perkembangan anak-anak Indonesia.

BACA JUGA:Kementerian Agama Akan Berikan Sanksi Tegas kepada Biro Travel Haji Tanpa Visa Resmi

“Ya tentu ini kita minta kepada pemerintah sebaiknya secepatnya diberlakukan, karena ini menyangkut bagaimana kita ingin mempersiapkan SDM Indonesia yang kuat dan unggul. Kalau Indonesia mau menghadapi Indonesia emas 2045, tentu sejak awal harus mempersiapkan generasi yang kuat dan unggul,” ujar Ace kepada wartawan di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (5/6).

Selain itu, ia menambahkan bahwa implementasi UU KIA juga merupakan upaya pemerintah untuk menekan angka stunting.

Menurutnya, tingginya kasus stunting disebabkan oleh kurangnya perhatian terhadap kesehatan dan kesejahteraan ibu serta anak pada fase 1.000 hari kehidupan, atau hingga anak berusia 2 tahun dan selesai masa menyusui.

BACA JUGA:Pindah ke Real Madrid, Mbappe: Saya Merasa Tidak Bahagia di PSG

“Pada fase ini adalah fase yg sangat menentukan bagi tumbuh kembang anak. Kalau pada fase ini tidak mendapatkan perhatian serius dari negara maka itulah yang akan berpotensi melahirkan stunting,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa salah satu poin dalam UU ini adalah perpanjangan cuti melahirkan bagi ibu menjadi 6 bulan jika diperlukan untuk pemulihan setelah melahirkan, sesuai keterangan dokter.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (4/6), telah disetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA:Syarat Terbaru Perpanjang SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2024

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, dalam laporannya menjelaskan bahwa awalnya rancangan undang-undang tersebut mengatur kesejahteraan ibu dan anak secara umum. Namun, kemudian disepakati bahwa fokusnya adalah kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.

Kami melihat harapan luar biasa besar dalam rancangan undang-undang ini nanti bila disahkan menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan," ujarnya.*

Sumber: antara