Trump Siap Dipenjara Jika Terbukti Bersalah Dalam Kasus 'Hush Money'
Mantan presiden Amerika Serikat, Donald Trump (tengah), mengepalkan tangannya sesaat sebelum berangkat dari Trump Tower untuk menghadiri sidang dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Pidana Manhattan di New York, Amerika Serikat pada Selasa (4/4/2023).--ANTARA/Xinhua
RADAR JABAR - Mantan presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa dia siap menghadapi kemungkinan hukuman penjara jika dinyatakan bersalah dalam persidangan kasus pembayaran uang tutup mulut (Hush Money).
“Saya setuju dengan hal itu,” ujar Trump sebagaimana dilaporkan oleh Sputnik, pada hari Selasa (4/6).
Sebagai calon presiden AS, Trump juga menyatakan bahwa dia meragukan masyarakat akan mendukung hukuman tersebut. Dia menyebut kemungkinan hukuman penjara sebagai "titik puncak" yang akan sulit diterima oleh publik.
BACA JUGA:Tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, Jemaah Haji Diberi Air ZamZam Secara Gratis
Sebelumnya, pada Kamis, 30 Mei, juri memutuskan Trump bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan dokumen bisnis terkait pembayaran kepada aktris film dewasa, Stormy Daniels, yang diduga berselingkuh dengan mantan presiden tersebut.
Trump menolak semua tuduhan dan menegaskan bahwa pembayaran tersebut bukan hush money, melainkan perjanjian kerahasiaan standar.
Selain itu, Trump juga menuding kasus tersebut sebagai upaya campur tangan dalam pemilu menjelang pemilihan presiden pada November mendatang, dengan mengatakan bahwa pengadilan bisa menargetkan siapa saja jika mereka bisa menargetkan dirinya.
BACA JUGA:Kanada Dukung Rencana Gencatan Senjata di Gaza yang Diusulkan Biden
Trump menjadi mantan presiden AS pertama dalam sejarah 250 tahun negara tersebut yang menghadapi dakwaan hukum yang dapat mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa federal di New York dan Georgia akan mengajukan berbagai tuduhan terhadapnya, termasuk campur tangan dalam pemilu presiden 2020 dan penanganan dokumen rahasia yang salah.
Trump membantah semua tuduhan dalam setiap kasus dan menuduh jaksa serta hakim melakukan "perburuan penyihir" terhadapnya.
BACA JUGA:Kanada Dukung Rencana Gencatan Senjata di Gaza yang Diusulkan Biden
Meskipun demikian, putusan hukum di New York tampaknya tidak berdampak besar pada peluangnya dalam pemilu, karena Trump terus unggul dalam jajak pendapat melawan Presiden Biden.
Sumber: antara