Hari Ini Jakarta Duduki Peringkat Pertama Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia

Hari Ini Jakarta Duduki Peringkat Pertama Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia

Hari Ini Kualitas Udara di Jakarta Terburuk di Dunia, Masuk Kategori Tidak Sehat-ilustrasi-(Sumber Gambar: Pixabay)

RADAR JABARKualitas udara di Jakarta pada Selasa pagi (4/6) tercatat masuk dalam kategori tidak sehat dan menduduki peringkat pertama sebagai kota dengan udara terburuk di dunia. Berdasarkan pemantauan situs IQ Air pada pukul 06.10 WIB, Kualitas udara di DKI Jakarta menunjukkan angka 175, yang mengacu kepada penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 90 mikrogram per meter kubik.

Angka tersebut setara dengan 18 kali lipat nilai panduan kualitas udara tahunan yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). PM2,5 adalah partikel udara dengan ukuran lebih kecil dari 2,5 mikrometer, yang dapat menimbulkan berbagai masalah Kesehatan serius.

Kategori tidak sehat ini berarti kualitas udara dapat merugikan manusia, kelompok hewan yang sensitif, serta berpotensi merusak tumbuhan dan nilai estetika lingkungan. Situs IQ Air juga memberikan rekomendasi bagi masyarakat Jakarta untuk menghindari aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa berada di luar ruangan, disarankan untuk menggunakan masker dan menutup jendela guna menghindari udara luar yang tercemar.

 

BACA JUGA:Kualitas Udara DKI Jakarta Senin Pagi Tidak Sehat, Indeks Kualitas Udara (AQI) Mencapai Angka 105

 

Selain Jakarta, kota-kota lain yang masuk dalam daftar kualitas udara terburuk di dunia pada hari yang sama adalah Medan (Indonesia) dengan angka 170, Kinshasa (Kongo) dengan angka 159, Riyadh (Arab Saudi) dengan angka 139, dan Delhi (India) dengan angka 129.

Sebagai respons terhadap situasi ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penanganan polusi udara di ibu kota.

Satgas ini memiliki beberapa tugas utama, termasuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi dari kegiatan industri, memantau secara berkala kondisi kualitas udara, serta mengidentifikasi dampak kesehatan akibat polusi udara.

 

BACA JUGA:Banjir Landa 16 RT di DKI Jakarta Akibat Hujan dan Rob Sabtu Pagi

 

Satgas juga akan melaksanakan pencegahan sumber pencemar baik dari sumber bergerak seperti kendaraan bermotor maupun sumber tidak bergerak seperti industri. Langkah-langkah yang akan diambil antara lain penerapan wajib uji emisi kendaraan bermotor, peremajaan angkutan umum, pengembangan transportasi ramah lingkungan, serta peningkatan ruang terbuka dan bangunan hijau.

Selain itu, satgas akan menggiatkan gerakan penanaman pohon dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya perbaikan kualitas udara.

Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang telah diterapkan guna memastikan efektivitas dalam mengatasi permasalahan pencemaran udara. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kualitas udara di Jakarta dapat segera membaik dan risiko kesehatan bagi warga dapat diminimalkan (*).

Sumber: branda antara