Polda Jabar Beberkan Peran Pegi Alias Perong dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon
Peran Pegi Alias Perong dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon --(Sumber Gambar : Sandi/Jabar Ekspress)
RADAR JABAR – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akhirnya mengungkap peran Pegi alias Perong dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya Rizki alias Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016. Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada media pada Minggu, 26 Mei 2024, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa Pegi alias Perong terlibat dalam pembunuhan yang terjadi delapan tahun lalu.
"Peran tersangka PS (Pegi Setiawan) alias Perong alias Robi Irawan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cirebon tanggal 19 Mei 2017 atas nama terdakwa Adi Saputra dan kawan-kawan, adalah melempari korban Rizki (Eky) dan Vina dengan batu yang mengenai spakbor motor, lalu mengejar mereka hingga flyover," ungkap Jules.
Setelah pengejaran tersebut, Jules menambahkan bahwa Pegi memukuli korban dengan tangan kosong hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, Pegi dan pelaku lainnya, Rivaldi, membawa kedua korban dengan sepeda motor ke belakang showroom mobil di seberang SMP Negeri 11 Cirebon.
"Di lokasi tersebut, PS kembali memukul dan menyabet korban dengan samurai pendek berbentuk pipa, serta memukul Vina dengan tangan kosong hingga hidungnya berdarah. Setelah itu, korban Vina dipindahkan ke dekat Rizki, dicium, dan dipegang payudaranya sebelum akhirnya membawa Vina ke flyover dan meninggalkannya," jelas Jules.
Jules juga menyatakan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan Pegi dalam kasus tersebut.
"Barang bukti, selain yang ada dalam putusan pengadilan, ditemukan juga barang bukti baru hasil penggeledahan di rumah orang tua tersangka PS, yaitu dua lembar STNK kendaraan roda dua dengan nomor polisi B 3408 TFV dan B 6247 PIK, dua kunci kendaraan roda dua, satu surat kelahiran asli atas nama Pegi Setiawan, dua buku rapor asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan, dua lembar ijazah asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan, dan dua lembar fotokopi KK," paparnya.
Dengan bukti-bukti ini, Jules menegaskan bahwa polisi akan menjerat Pegi dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 81 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
"Modus operandinya, PS alias Perong alias Robi Irawan turut serta melakukan kekerasan dan memaksa anak melakukan perbuatan persetubuhan dengan menggunakan batu, kayu, dan senjata tajam hingga korban meninggal dunia," tutup Jules.
Sumber: Jabar Ekspres