Presiden Jokowi Resmi Hapus Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, KRIS Ditetapkan sebagai Pengganti

Presiden Jokowi Resmi Hapus Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, KRIS Ditetapkan sebagai Pengganti

Presiden Jokowi Resmi Hapus Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, KRIS Ditetapkan sebagai Pengganti -BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 di hapus-Istimewa

RADAR JABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengambil langkah penting dengan menghapus kelas 1, 2, dan 3 dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 59/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang dikeluarkan pada 8 Mei 2024.

Dalam Perpres tersebut, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ditetapkan sebagai pengganti kelas-kelas yang dihapuskan oleh BPJS Kesehatan.

KRIS diatur sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang akan diterima oleh peserta.

Pasal 103B ayat (1) dari Perpres No. 59 Tahun 2024 menegaskan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS harus dilakukan secara menyeluruh oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan batas waktu paling lambat 30 Juni 2025.

Namun, rumah sakit diberi kewenangan untuk menerapkan KRIS sesuai dengan kemampuan mereka sendiri.

 

BACA JUGA:Pendaftaran Calon Taruna Tahun 2024 Resmi Dibuka, Ini Jumlah Formasi yang Dibutuhkan

 

"Seluruh rumah sakit dapat menerapkan KRIS sesuai dengan kemampuan dari rumah sakit itu sendiri," tulis Perpres No 59/2024 yang dikutip dari Finansial Bisnis, Kamis (16/5/2024)

Lebih lanjut, pasal 51 ayat (1) memberikan kesempatan kepada peserta untuk meningkatkan perawatan mereka dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih biaya antara layanan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan layanan yang lebih tinggi.

Fasilitas ruang perawatan KRIS diatur dalam pasal 46A ayat (1) dan mencakup beberapa kriteria seperti komponen bangunan yang tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, hingga kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas. Begini lebih jelasnya!

Berikut Fasilitas dan Layasan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dari BPJS Kesehatan 

Kriteria fasilitas ruang perawatan KRIS telah tercantum pada pasal 46A ayat (1), terdiri dari:

  • Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
  • Ventilasi udara
  • Pencahayaan ruangan
  • Kelengkapan tempat tidur
  • Nakas per tempat tidur
  • Temperatur ruangan
  • Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
  • Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
  • Tirai/partisi antar tempat tidur
  • Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
  • Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
  • Outlet oksigen. 

 

Sumber: