Ketua KPU RI Mewajibkan Caleg Terpilih Mundur Jika Maju dalam Pilkada Serentak 2024

Ketua KPU RI Mewajibkan Caleg Terpilih Mundur Jika Maju dalam Pilkada Serentak 2024

KPU RI Mewajibkan Caleg Terpilih Mundur Jika Maju dalam Pilkada Serentak 2024 --(Sumber Gambar : Antara)

RADAR JABAR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa calon legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024. Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu.

Sebelumnya, Hasyim telah menyatakan bahwa caleg terpilih tidak diwajibkan untuk mundur jika maju dalam pilkada. Namun, dalam pertemuan kali ini, ia menegaskan bahwa Undang-Undang Pilkada menetapkan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Pada dasarnya di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ini bagi anggota," ujar Hasyim.

 

BACA JUGA:Hakim MK Minta KPU untuk Hadapi Perkara PHPU Secara Serius, Ketidakhadiran Komisioner KPU Disorot

 

Bagi calon terpilih yang belum dilantik, Hasyim menegaskan bahwa mereka juga harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD, meskipun belum dilantik.

"Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," jelasnya.

 

BACA JUGA: KPU RI Sebut Caleg yang Dipilih Tidak Harus Mengundur Jika Berpartisipasi dalam Pilkada 2024

 

Dokumen yang diperlukan untuk pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD harus diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024. Dokumen tersebut meliputi surat pengunduran diri, tanda terima dari pejabat yang berwenang, dan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Hasyim juga memberikan simulasi terkait tahapan Pilkada 2024, di antaranya pendaftaran calon pada tanggal 27-29 Agustus 2024, penelitian administrasi verifikasi pada akhirnya penetapan paslon pada tanggal 22 September 2024, serta pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Sumber: antara