Komisi II DPR Sahkan Dua Rancangan PKPU Terkait Pilkada 2024
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5)--ANTARA/YouTube DPR RI
RADAR JABAR - Komisi II DPR RI menyetujui dua Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berhubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung pada November 2024.
Dua PKPU tersebut adalah, pertama, peraturan mengenai pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota, serta yang kedua adalah peraturan mengenai penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
"Dengan catatan agar KPU RI memerhatikan saran dan masukan dari Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5).
BACA JUGA:Kejagung Jadwalkan Periksa Sandra Dewi Sebagai Saksi
Dalam Rancangan PKPU itu, KPU mempersiapkan berbagai hal untuk penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih, salah satunya dengan melakukan sinkronisasi daftar pemilih berdasarkan pemilu sebelumnya.
Selain itu, KPU juga mempersiapkan tempat pemungutan suara (TPS) agar dapat digunakan oleh 600 pemilih untuk memudahkan pemilih menuju TPS. Pada Pilkada serentak sebelumnya, TPS maksimal digunakan oleh 500 pemilih.
Kemudian untuk aturan mengenai pencalonan, KPU akan meminta agar calon legislatif yang terpilih pada Pileg 2024 bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
BACA JUGA:Wacana Pertamax Jadi BBM Subsidi Karena Hal Ini
"Supaya jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR, DPRD," ujar Ketua KPU Hasyim Asyari.
Selain itu, Komisi II juga akan menggelar rapat evaluasi terkait Pemilu 2024 bersama KPU setelah penetapan PKPU tersebut. Evaluasi itu dilakukan guna melanjutkan rapat evaluasi sebelumnya yang sempat tertunda.*
Sumber: antara