KPU RI Sebut Caleg yang Dipilih Tidak Harus Mengundur Jika Berpartisipasi dalam Pilkada 2024

 KPU RI Sebut Caleg yang Dipilih Tidak Harus Mengundur Jika Berpartisipasi dalam Pilkada 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam sidang lanjutan panel satu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa (7/5)-Tangkapan Layar-ANTARA/Fath Putra Mulya

RADAR JABAR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa caleg yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri jika ikut serta dalam Pilkada Serentak 2024.

"Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" ungkap Hasyim dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Jumat (10/5).

BACA JUGA:Indonesia Mengecam Keras Serangan Israel yang Membabi-buta ke Rafah

Ia juga menjelaskan bahwa caleg terpilih yang harus mengundurkan diri dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota yang terpilih dalam Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.

"Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki," terangnya.

Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU diwajibkan untuk meminta calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk menyampaikan surat pernyataan kesediaan untuk mengundurkan diri jika telah secara resmi dilantik sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD jika tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Menegaskan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport

Selain itu, Hasyim juga menekankan pentingnya frasa 'jika telah dilantik secara resmi menjadi'. Oleh karena itu, tidak ada ketentuan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Karena hal tersebut, tidak ada larangan bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan setelah kalah dalam Pilkada, sebagai contoh.

"Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota," tegas Hasyim.*

Sumber: antara