MK: Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden Terhadap Perubahan Syarat Paslon

MK: Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden Terhadap Perubahan Syarat Paslon

MK Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden Terhadap Perubahan Syarat Paslon-Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden-Istimewa

RADAR JABAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dalam sidang pembacaan putusan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan majelis hakim konstitusi terkait dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menyebut adanya dugaan intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasangan calon (paslon).

Hal ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang yang digelar di Gedung I MK RI, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).

"Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," tegas Hakim Arief Hidayat. Dikutip dari postingan akun Instagram @infobandungkota

Dalam kasus ini, Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendalilkan bahwa ada intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Namun, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung klaim tersebut.

 

BACA JUGA:Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Berharap Putusan MK Menolak Gugatan PHPU Pilpres 2024

 

Arief Hidayat juga menegaskan bahwa Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran etik berat dalam pengambilan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden.

Putusan ini menjadi sorotan penting dalam konteks politik nasional, terutama menyusul ketegangan yang timbul seiring dengan perubahan syarat paslon yang dianggap kontroversial oleh sebagian pihak.

Meskipun demikian, keputusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perubahan syarat tersebut tidak didasari oleh intervensi presiden, dan memperkuat legitimasi proses pemilu yang sedang berlangsung.

Kedewasaan lembaga peradilan dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan politik sangat penting dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Keputusan Mahkamah Konstitusi menjadi landasan hukum yang kuat dan menegaskan independensinya dalam menegakkan supremasi hukum.

Dalam konteks yang lebih luas, putusan ini juga menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta menekankan bahwa keputusan hukum harus didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau kepentingan tertentu.

Sumber: