MK Tolak Semua Permohonan Sengketa Pilpres dari Anies-Muhaimin

MK Tolak Semua Permohonan Sengketa Pilpres dari Anies-Muhaimin

MK Tolak Semua Permohonan Sengketa Pilpres dari Anies-Muhaimin-Instagram/muhaimin iskandar-

RADAR JABARMahkamah Konstitusi (MK) menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden-wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Keputusan ini diambil setelah MK mempertimbangkan isi permohonan yang diajukan oleh pasangan tersebut.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

MK menyatakan bahwa permohonan gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tidak memiliki dasar hukum yang cukup, sehingga MK menolak permohonan sengketa Pilpres dari pasangan tersebut.

BACA JUGA:Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Berharap Putusan MK Menolak Gugatan PHPU Pilpres 2024

Namun, dalam pengambilan keputusan tersebut, terdapat perbedaan pendapat yang disebut sebagai dissenting opinion dari delapan hakim MK.

Di antara mereka yang mengemukakan dissenting opinion adalah hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

MK menyatakan,

Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dinyatakan sah secara hukum oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil karena MK tidak menemukan bukti yang menunjukkan adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Gibran.

Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa MK telah mempertimbangkan argumen dari pemohon, yaitu pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang mengartikan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai bukti intervensi Jokowi, namun menilai argumen tersebut tidak beralasan.

BACA JUGA:Polri Gunakan 10 Anjing Pelacak untuk Pengamanan Putusan PHPU di MK

Arief menegaskan bahwa MK telah memberikan penafsiran yang jelas terhadap putusan tersebut dalam putusan nomor 141/PUU-XXI/2023 dan 145/PUU-XXI/2023.

Oleh karena itu, MK menyimpulkan bahwa tidak ada halangan hukum bagi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi," ucap Arief.

Sumber: