Polresta Bandung Ungkap Kasus Pengeroyokan di Ciparay, Motif Cemburu
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo memberikan keterangan mengenai kasus pengeroyokan di Ciparay--Radar Jabar/Yusuf
RADAR JABAR - Polresta Bandung mengadakan konferensi pers terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Senin (22/4). Sementara itu, video aksi pengeroyokan tersebut menjadi viral di media sosial.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus tersebut. Menurutnya, Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan tersebut dalam waktu singkat, yakni kurang dari 1x24 jam sejak laporan pertama diterima.
BACA JUGA:Semarak Hari Jadi ke-383 Kabupaten Bandung, Radio Kandaga 100.8 FM Gelar Talkshow
Kejadian awalnya terjadi pada tanggal 19 April sekitar pukul 22.30 malam di wilayah Ciparay. Laporan kemudian dilaporkan ke Polsek Ciparay pada tanggal 20 April, dan tersangka berhasil diamankan pada hari yang sama.
"Dari keterangan tersangka dan saksi, kita berhasil mengamankan 6 pelaku yang telah ditangkap. Awalnya ada 10 orang yang terlibat, namun yang melakukan pemukulan hanya 6 orang," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Motif dari aksi pengeroyokan ini ternyata adalah cemburu. Menurut kronologi yang diungkapkan Kapolresta Bandung, kejadian bermula ketika seorang pria melihat pacarnya, seorang wanita bersama korban di sebuah warteg.
BACA JUGA:Kurang Dari 24 Jam Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Ciparay Bandung
Ketegangan muncul saat wanita tersebut sepertinya tidak mengenal atau tidak akan pulang bersama korban. Ketika warteg tutup, wanita tersebut pulang bersama korban, yang kemudian memicu konfrontasi antara pria tersebut dan korban. Diskusi di antara teman-teman perempuan tersebut dan para tersangka lainnya akhirnya berujung pada pemukulan kepada korban, bahkan menggunakan batu untuk melukai kepala korban..
Korban saat ini masih dalam kondisi kritis dan dirawat di rumah sakit Al Ikhsan di Baleendah, Kabupaten Bandung. Cedera yang dialami korban, termasuk cedera tengkorak, membutuhkan perawatan intensif.
BACA JUGA:Video Viral! Sekelompok Remaja Lakukan Pengeroyokan di Ciparay Bandung: Kepala Korban Dihantam Batu
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara itu, dari 6 pelaku yang ditangkap, 4 di antaranya masih di bawah umur.
Kapolresta Bandung juga menekankan bahwa kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan legal. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama, dan pelanggaran terhadap hukum tidak akan ditoleransi.*
Sumber: