Tanggapan Sandra Dewi Soal Keterlibatan Harvey Moeis pada Kasus Korupsi PT Timah Tbk

Tanggapan Sandra Dewi Soal Keterlibatan Harvey Moeis pada Kasus Korupsi PT Timah Tbk

Tanggapan Sandra Dewi Soal Keterlibatan Harvey Moeis pada Kasus Korupsi PT Timah Tbk-Instagram/sandradewi88-

RADAR JABAR - Suami dari Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus korupsi PT Timah. Saat ini, Harvey ditahan di Rutan Salemba untuk jangka waktu 20 hari ke depan.

Keterlibatan Harvey dalam kasus korupsi tersebut juga menciptakan gelombang nama Sandra Dewi yang terlibat secara tidak langsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) di Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberikan klarifikasi terkait isu tersebut.

"Kita belum bisa bicara kemungkinan. Itu karena apa yang sudah dilakukan semua kemungkinan bisa terjadi," ucap Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung melalui sambungan video zoom meeting, Kamis (28/3).

Namun demikian, ada kemungkinan bahwa Sandra Dewi akan diminta untuk dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan suaminya.

Hal ini disebabkan oleh sikap tegas Ketut dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku korupsi.

BACA JUGA:Rugikan Negara Hingga Rp271 Triliun, Suami Sandra Dewi 'Harvey Moeis' Tersangka Kasus Korupsi

"Yang jelas mereka harus bertanggung jawab apa yang mereka lakukan, siapa yang menyembunyikan keuangan negara, dan apa yang mereka lakukan. Itu dulu inti dari para tersangka," tuturnya.

Harvey Moeis sendiri belum diperbolehkan menerima kunjungan dari keluarganya karena ia akan menjalani isolasi selama satu minggu.

"Biasanya dalam waktu satu minggu ini, kita akan lakukan isolasi dulu, untuk dilakukan mereka terhadap materi perkara," pungkasnya.

Setelah Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah, Helena Lim, yang dikenal seorang crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), juga ditetapkan sebagai tersangka. Dilaporkan bahwa Helena telah menyediakan fasilitas dan dukungan dalam kasus korupsi tersebut.

Helena diduga melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama dengan Pasal 56 KUHP.

Tanggapan Sandra Dewi

Hingga saat ini, Sandra Dewi belum memberikan tanggapannya terkait keterlibatan suaminya dalam kasus tersebut. Harvey Moeis masih belum bisa dijenguk keluarganya karena sedang dalam proses asimilasi di rutan.

Sumber: