Selama Ramadhan, Dewan Keamanan PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mengadakan sidang--ANTARA/Xinhua
RADAR JABAR - Dewan Keamanan PBB, pada hari Senin (26/3), mengambil langkah mengadopsi resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera di Jalur Gaza selama Bulan Ramadhan. Hal tersebut bertujuan mencapai gencatan senjata yang berkelanjutan dan langgeng.
Resolusi tersebut mendapat dukungan dari 14 negara, yang diajukan oleh 10 anggota dewan terpilih, sementara AS memilih untuk abstain dalam pemungutan suara. Isi resolusi menyuarakan kebutuhan akan "gencatan senjata segera selama Ramadhan yang dihormati oleh semua pihak dan mengarah pada gencatan senjata yang berkelanjutan dan langgeng."
Tidak hanya itu, resolusi tersebut juga menegaskan pentingnya "pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, serta memastikan akses kemanusiaan untuk memenuhi kebutuhan medis dan kebutuhan kemanusiaan lainnya."
BACA JUGA:Tanggapan Hamas Soal Gencatan Senjata di Gaza Setelah Dihalangi Amerika Serikat
Dalam teks resmi resolusi, disebutkan bahwa pihak-pihak yang terlibat harus mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional terkait semua orang yang mereka tahan.
Selain itu, resolusi tersebut menekankan perlunya "memperluas aliran bantuan kemanusiaan dan meningkatkan perlindungan warga sipil di seluruh Jalur Gaza serta menegaskan kembali tuntutannya untuk menghilangkan semua hambatan terhadap penyediaan bantuan kemanusiaan dalam skala besar," sesuai dengan hukum humaniter internasional dan resolusi Dewan Keamanan.
BACA JUGA:Prancis Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Terorisme Setelah Serangan Moskow
Sejak serangan lintas batas yang dilakukan oleh kelompok Hamas Palestina yang menewaskan sekitar 1.200 warga Israel, Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza. Dampaknya telah menyebabkan lebih dari 32.333 warga Palestina tewas dan lebih dari 74.694 luka-luka, di tengah kehancuran massal dan kekurangan barang kebutuhan pokok.
Perang Israel, yang telah berlangsung selama 171 hari, telah membuat 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi, di tengah kelangkaan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah itu rusak atau hancur, menurut laporan PBB.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang dalam keputusannya pada Januari, memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan bantuan kemanusiaan dapat disalurkan kepada warga sipil di Gaza.*
Sumber: antara