Bawaslu Bogor Temukan Aksi Penggelembungan Suara di Beberapa Kecamatan

Bawaslu Bogor Temukan Aksi Penggelembungan Suara di Beberapa Kecamatan

Ilustrasi surat suara pemilu-royoktavionata-Tangkapan layar via Freepik

Radar Jabar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, temukan dugaan aksi penggelembungan suara di beberapa kecamatan. Ini terjadi dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, menyebut penggelumbungan itu imbas adanya pergeseran suara mulai dari antarpartai, antarcaleg, sampai pergesera suara partai ke suara caleg.

 

Adapun sejumlah kecamatan yang mengalami pergeseran suara di antaranya , Bojonggede, Ciseeng, Citeureup, Gunungputri, Jasinga, serta Klapanunggal.

 

“Yang disampaikan di forum itu (akibat) salah input. Salah input itu perlu diperdalam juga, apa karena kondisi kelelahan di pleno atau memang ada faktor kesengajaan,” kata Ridwan Arifin, pasca penutupan rapat pleno tingkat kabupaten di Cisarua, Rabu (6/3) dini hari, dikutip dari Antara.

 

BACA JUGA:BNPB Dorong Relokasi Cepat Pasca Pergerakan Tanah di Bandung Barat, Anggaran dan Hunian Baru Siap Disediakan

 

Dia pun mengatakan bahwa akan menindaklanjuti dugaan kecurangan dari penggelembungan suara tersebut. Ia menegaskan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terbukti secara sengaja menggeser suara bisa mendapatkan sanksi.

 

“(Sanksinya) pidana bisa masuk, terus ke etik pun bisa,” paparnya.

 

Sementara di tempat serupa, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia mengaku menantikan rekomendasi dari Bawaslu soal dugaan penggelembungan suara yang penyelenggara Pemilu lakukan.

 

“Kita menunggu hasil dari Bawaslu rekomendasinya bagaimana terkait rekan-rekan kita yang diduga menggelembungkan suara,” terang dia.

 

BACA JUGA:Polisi Konfirmasi Salah Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Banjar Merupakan Caleg DPR

 

Adi memastikan bahwa belum dijumpai aksi pergeseran atau pun penggelembungan suara baik partai mau pun caleg ketika pleno di tingkat kecamatan.

 

“Jadi, di (pleno) tingkat kecamatan mereka tidak ada masalah. Meman gada macam-macam kriterianya, ada yang memang ketika mereka akan melakukan finalisasi tiba-tiba dicek ulang datanya mau sinkronisasi, tau-tau berubah,” imbuhnya.

 

KPU Kabupaten Bogor juga bakal ambil tindakan tegas untuk PPK yang terbukti secara sengaja melakukan penggelembungan suara.

 

“Kalau memang terbukti kami akan melakukan memberhentikan tetap terhadap PPK terkait.” Pungkas Adi.

 

Sumber: Antara.

Sumber: