Sanjung Penghapusan Ambang Batas Parlemen 4 Persen oleh MK, Mahfud: Bagus, Memang Harus Begitu

Sanjung Penghapusan Ambang Batas Parlemen 4 Persen oleh MK, Mahfud: Bagus, Memang Harus Begitu

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan orasi politiknya saat kampanye di Lumajang, Jawa Timur, 7 Februari 2024-Irfan Sumanjaya-ANTARA FOTO

Radar Jabar – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4% suara sah nasional melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Hal ini pun mendapat sanjungan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD.

 

Mahfud menyatakan hal tersebut sudah sesuai dengan tradisi hukum di dunia. Itu di mana perubahan aturan yang menguntungkan atau merugikan seseorang harus diberlakukan pada periode selanjutnya.

 

“Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia. Kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya,” katanya di Gelora Bung Karno, Jakarta, hari Jumat 1 Maret 2024, dikutip dari Antara.

 

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembulian di SMA Binus Serpong Berjumlah 4 Tersangka dan 8 ABH

 

Melansir dari Antara, penghapusan ambang batas oleh MK ini baru bisa berlaku untuk Pemilu 2029. Bukan pada Pemilu 2024 yang berlangsung beberapa waktu lalu.

 

Dia juga menambahkan bahwa tentang penghapusan ambang batas parlemen tidak bisa diterapkan di Pemilu 2024. Ambang batas parlemen itu masih harus diputuskan oleh pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang (UU) menjadi penyebabnya.

 

“Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama. Jangan bermimpin lah, yang dapat 1%, 2% lalu bisa masuk sekarang,” ungkap mantan Ketua MK itu.

 

BACA JUGA:Polisi Siap Amankan Aksi Demo di DPR Hari Ini

 

Mahfud MD memaparkan pembentuk UU wajib punya syarat dan alasan yang jelas mengapa syarat itu harus dihapuskan menjadi nol atau diturunkan menjadi sekian %. Dengan begitu sudah pasti putusan tersebut tak dapat berlaku sekarang.

 

“Tidak sembarang partai baru, lalu bisa masuk ke parlemen atau yang sudah masuk ke parlemen. Kalau belum sekian tahun, lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden. Nanti, harus diatur, tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang,” ucapnya.

 

Mahfud pun mengharapkan agar nantinya ambang batas parlemen tersebut tetap mesti ada minimal 2%. Ihwal ini telah diatur sebagai kerangka dasar yang dibangun semenjak awal reformasi.

Sumber: