Polisi Bekuk Buronan Kasus Robot Trading Senilai 1,2 Triliun Rupah
Polisi Bekuk Buronan Kasus Robot Trading Senilai 1,2 Triliun Rupah-Penangkapan Terhadap Buronan Kasus Robot Trading Senilai Rp 1,2 Triliun-Humas Polri/Disway.id
Radar Jabar – Dittipideksus Bareskrim Polri telah menangkap Putra Wibowo buronan kasus robot trading Viral Blast yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal tahun 2022.
“Polri melakukan penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri, sudah tiba di Bandara Soekarno Hatt,” kata Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Sentot Kunto Wibowo kepada wartawan pada Sabtu (27/1/2024), dikutip dari Disway.id.
Lebih lanjut, Kunto menyebut tersangka Putra Wibowo disangkakan sudah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perdagangan dan penipuan.
BACA JUGA:Viral Karung Beras Bulog Tertempel Stiker Kampanye Prabowo-Gibran, Cak Imin: Memalukan
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah dia.
Kunto tidak merinci soal negara tempat penangkapan buronan Putra Wibowo. Keterangan resmi seputar upaya hukum ini bakal dipaparkan oleh Dirtipideksus serta Humas Polri hari Sabtu (27/1/2024) di Bareskrim Polri.
Untuk diketahui, Putra Wibowo adalah satu dari empat tersangka penipuan investasi berkedok aplikasi robot trading Viral Blast Global.
BACA JUGA:Anies Minta Pakar Hukum TN Kaji Pernyataan Presiden Jokowi Soal Netralitas
Tersangka selain Putra Wibowo ada Zainal Hudha Purnama (ZHP), Minggus Umboh (MU), serta Rizky Puguh Wibowo (RPW), yang mana perkaranya telah diserahkan ke pengadilan sedari pertengahan 2022.
Kasus tersebut juga membuat tiga klub sepakbola Liga 1 Indonesia, Persija Jakarta, PS Sleman, Madura United, ikut terseret. Ini perihal sponsor PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global.
Diketahui tersangka ZHP berstatus sebagai manajer klub Madura United. Perusahaan PT Trust Global Karya memasarkan produk e-Book kepada anggota dengan embel-embel pembelajaran trading.
Sumber: