Pemkab Karawang Nantikan Tindakan dari Puslabfor Terkait Keracunan yang Disebabkan oleh PT Pindo Deli

Pemkab Karawang Nantikan Tindakan dari Puslabfor Terkait Keracunan yang Disebabkan oleh PT Pindo Deli

Ilustrasi--Freepik

RADAR JABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sedang menanti hasil tes dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan investigasi kepolisian berkaitan dengan insiden kebocoran gas klorin di pabrik caustic soda milik PT Pindo Deli 2 yang menyebabkan banyak orang menderita keracunan.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, saat berada di Karawang pada hari Kamis, menyampaikan bahwa mereka akan menggunakan hasil dari Puslabfor dan investigasi kepolisian sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap PT Pindo Deli 2.

"Kami juga akan minta KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) mengkaji ulang, apakah perlu dibuat sistem keamanan untuk menghindari kejadian itu tak terulang kembali," ucapnya.

BACA JUGA:Pengendara Motor Jatuh ke Jurang Karena Kehilangan Kendali di Sukabumi

Dia menambahkan, rekomendasi pemerintah kepada PT Pindo Deli 2 penting untuk dikeluarkan, mengingat ini bukan pertama kalinya kebocoran gas klorin dari pabrik caustic soda milik mereka terjadi.

Pada Sabtu, 20 Januari, banyak warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, terkena dampak keracunan yang diduga berasal dari kebocoran gas klorin di pabrik caustic soda milik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2. Korban harus mendapatkan perawatan medis di berbagai rumah sakit.

Selama insiden serupa di tahun 2023, PT Pindo Deli 2 sempat mengusulkan ide untuk merelokasi penduduk yang berdomisili dekat pabrik. Namun, hal tersebut tidak direalisasikan dan kini kejadian keracunan terjadi lagi.

BACA JUGA:12 Rumah di Cibadak Sukabumi Rusak Imbas Tanah Longsor

"Dulu, salah satunya (solusi) boleh merelokasi masyarakat. Tanah masyarakat diganti oleh tanah dari Pindo Deli," ujar Bupati.

Bupati berharap PT Pindo Deli akan bekerja sama dan bersama-sama menangani masalah kebocoran gas yang sering terjadi di pabrik mereka.

Sampai saat ini, belum ada tindakan sanksi yang diambil terhadap PT Pindo Deli 2, sebab pemerintah kabupaten masih menunggu hasil dari tes laboratorium dan investigasi kepolisian.*

Sumber: antara