Caleg PSI Laporkan Roy Suryo Setelah Tuduh Gibran Pakai 3 Mikrofon Saat Debat Cawapres

Caleg PSI Laporkan Roy Suryo Setelah Tuduh Gibran Pakai 3 Mikrofon Saat Debat Cawapres

Caleg PSI Laporkan Roy Suryo Setelah Tuduh Gibran Pakai 3 Mikrofon-SS/TVOne-

RADAR JABAR - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, kembali dilaporkan terkait dugaan menyebarkan informasi palsu tentang Gibran yang diduga menggunakan tiga mikrofon saat debat cawapres.

Kali ini, laporan tersebut berasal dari organisasi Cyber Indonesia. Laporan tersebut diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 2 Januari 2024.

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, menyatakan bahwa tujuan pelaporan ini adalah untuk mencegah tersebarnya fitnah.

"Biar tidak ada fitnah, saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo. Jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil, bahaya kalau dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti," kata Muannas kepada wartawan, Rabu, 3 Januari 2024.

BACA JUGA:Ketua KPU Bantah Penyataan Roy Suryo Tentang Ear Freeder Gibran: Tukang Fitnah

Muannas, yang juga mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PSI, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak pernyataan Mantan Menteri Olahraga tersebut terhadap masyarakat.

Oleh karena itu, ia membuat laporan tersebut sebagai tindakan shock therapy untuk menegaskan bahwa tindakan menyebarkan hoaks terkait Pemilu 2024 tidak akan dianggap enteng.

BACA JUGA:Bawaslu Panggil Gibran Terkait Bagikan Susu di CFD

"Saya berharap dalam debat ketiga nanti tidak diwarnai oleh tuduhan-tuduhan tak berdasar seperti ini, makanya layak dan beralasan bila laporan ini ditindaklanjuti," ucapnya.

Dalam laporan Muannas, Roy diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, sebagaimana tertulis dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sebelumnya, Roy juga di laporkan oleh Relawan Nasional Pilar 08 Prabowo-Gibran secara resmi ke Bareskrim Polri terkait penyebaran hoaks mengenai penggunaan tiga mikrofon selama debat calon wakil presiden pada 22 Desember 2023.

Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 02 Januari 2024.

Sumber: