Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Khusus Natal 1 Bulan

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Khusus Natal 1 Bulan

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Khusus Natal 1 Bulan-Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Chandrawathi (kiri) dan sang suamiFerdy Sambo (kanan)-ANTARA FOTO/Galih Pradipta/w

Radar Jabar – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendapatkan resmi khusus selama satu bulan pada Hari Natal Senin (25/12) kemarin. Perihal pengurangan masa hukuman ini dibenarkan oleh Deddy Eduar Eka Saputra Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

 

“Iya betul mas,” ungkap Deddy kepada awak media hari Selasa (26/12) dikutip dari Disway.id.

 

Sementara remisi hukuman tidak berlaku untuk Sambo karena menerima hukuman pidana seumur hidup.

 

“FS tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup,” terang Deddy.

 

BACA JUGA:Ketua KPU Bantah Penyataan Roy Suryo Tentang Ear Freeder Gibran: Tukang Fitnah

 

Sebelum ini, Putri sempat mendapatkan potongan masa hukuman dari Hakim Mahkamah Agung (MA) pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi 10 tahun penjara.

 

Diskon hukuman itu diberikan sebab dia bukan merupakan inisiator pembunuhan.

 

“Bahwa terdakwa (Putri Candrawathi) bukan inisiator pembunuhan terhadap korban,” tulis putusan kasasi MA.

 

Putri Candrawathi juga disebut menjadi sosok yang mau menyelesaikan masalahnya selagi di Magelang, Jawa Tengah dengan baik. Hal ini lantaran ia sempat memanggil Brigadir J dan sudah memaafkannya.

 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Mengaku Belum Terima Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri

 

Menurut hakim, pemberian diskon hukuman pada Putri juga sebab faktor tidak terlibat secara langsung dalam pembunuhan Brigadir J. Yang pertama kali menembak Brigadir J justru Bharada Richard Eliezer Pudhiang alias Bharada E.

 

“Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya. Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap korban yang karena yang melakukan penembakan terhadap korban adalah saksi Richard Eliezer Pudhiang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo,” jelas hakim.

 

Selain itu, Putri menerima potongan masa hukuman sebab masih merupakan ibu rumah tangga dengan empat anak. Bahkan anak bungsunya masih harus mendapatkan asuhan langsung dari sang ibu.

 

“Terdakwa merupakan ibu dari empat orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia tiga tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuha, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama terdakwa selaku ibunya.” Ujarnya.

Sumber: