Jelang Nataru, Forkopimda Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Minuman Keras

Jelang Nataru, Forkopimda Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Minuman Keras

Forkopimda Kabupaten Sukabumi memusnahkan barang bukti miras dan narkoba Lapang Cangehgar, Kompleks Olahraga, Jajaway, Jalan Jendral Ahmad Yani, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Kamis, (21/12) dalam rangka cipta kondis--ANTARA/Aditya Rohman

RADAR JABAR - Mendekati perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimnda) Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman keras pada hari Kamis (22/12)

"Barang bukti narkoba dan miras ini kasusnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut, juga dalam upaya menciptakan kondisi aman menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024," ungkap Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila, di Sukabumi.

Barang bukti yang dimusnahkan di Lapang Cangehgar, Kompleks Olahraga, Jajaway, Jalan Jendral Ahmad Yani, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, melibatkan 11.047 botol minuman keras dari berbagai merek, 1,4 kg ganja, 17 gram ganja sintetis, dan 11.367 butir pil obat keras terbatas.

BACA JUGA:Bey Minta Penjabat Bupati Subang-Majalengka untuk Menjaga Kondisi Aman Selama Pemilu

Rizka menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut adalah bentuk komitmen pihaknya untuk menjaga stabilitas daerah menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan dengan tidak mengkonsumsi minuman keras dan terlebih lagi narkoba, yang selain dapat menimbulkan gangguan keamanan, juga membawa konsekuensi hukum.

Selain melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman keras, Forkopimda Kabupaten Sukabumi juga melakukan penandatanganan komitmen bersama untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

BACA JUGA:Milenial For Democracy dan Sodik Mudjahid Dukung Edukasi Politik serta Diskusi Issue Pendidikan di Jabar

Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Forkopimda Kota Sukabumi yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Tahir, di Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi, Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

Barang bukti yang dimusnahkan melibatkan 6.170 minuman keras dari berbagai merek dan 707 knalpot brong atau bising. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dan penindakan yang dilakukan oleh jajaran Polres Sukabumi Kota dalam lima bulan terakhir.

Tahir memberikan pesan kepada seluruh elemen masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, mengajak mereka untuk membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memperkuat toleransi dan saling menghargai antar-umat beragama.

Sumber: antara