Perlakuan Dibedakan dengan Warga Israel, Keluarga Palestina-AS Gugat Pemerintahan Biden
Dokumentasi saat ribuan penduduk Amerika Serikat (AS) mengadakan demonstrasi solidaritas untuk mendukung Palestina di Lincoln Memorial, Washington, pada hari Sabtu (29/5).-Istimewa-
RADAR JABAR - Dua keluarga keturunan Palestina di Amerika Serikat telah mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Biden. Mereka mengklaim bahwa pemerintah tidak cukup berupaya untuk mengevakuasi kerabat mereka yang merupakan warga Amerika Serikat dan terjebak di Gaza.
Menurut mereka, perlakuan pemerintahan Biden terhadap warga Palestina-AS ini berbeda dengan tindakan yang diambil terhadap warga Israel yang memiliki kewarganegaraan ganda AS.
Setelah serangan Hamas pada 7 Oktober di Israel selatan, pemerintah AS menyelenggarakan penerbangan sewaan dari Tel Aviv ke Eropa untuk membantu warga AS meninggalkan Israel setelah banyak maskapai penerbangan membatalkan layanan ke negara tersebut.
Departemen Luar Negeri menyatakan bahwa mereka telah membantu sekitar 1.300 warga dwikewarganegaraan Palestina-AS meninggalkan Gaza dan menghindari pemboman balasan Israel.
BACA JUGA:Penasehat Keamanan Nasional Presiden Amerika Dijadwalkan Bertemu dengan Presiden Palestina
Bantuan tersebut melibatkan koordinasi dengan pihak berwenang Israel dan Mesir untuk memfasilitasi keluarnya mereka ke negara tetangga Mesir.
Namun, keluarga-keluarga yang menggugat pemerintahan Biden menyatakan bahwa tidak ada langkah konkret yang diambil oleh AS untuk mengatur penerbangan khusus atau membantu keluar sekitar 900 warga negara dan anggota keluarga mereka yang masih terjebak di Gaza. Mereka memandang bahwa tindakan ini melanggar hak konstitusional mereka.
"Ada lebih banyak hal yang bisa dilakukan pemerintah AS, dan mereka memilih untuk tidak melakukannya demi warga Palestina," kata Yasmeen Elagha, yang keluarganya terjebak di Gaza dan membantu mengatur gugatan tersebut.
Departemen Luar Negeri enggan memberikan komentar terkait penundaan proses pengadilan, namun seorang juru bicara menyatakan bahwa upaya sedang dilakukan oleh departemen tersebut untuk mengevakuasi lebih banyak warga Amerika dan keluarga mereka dari Gaza.
BACA JUGA:Pihak Palestina Wajib Tahu! Ini 6 Kelemahan Tentara Israel yang Sudah Diketahui Dunia
Gedung Putih telah merujuk pertanyaan seputar gugatan ini ke Departemen Kehakiman, namun sampai saat ini, departemen tersebut belum memberikan tanggapan resmi.
Gugatan, yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di Indianapolis pada hari Rabu, menuduh pemerintah federal tidak berhasil melindungi warga negara AS di wilayah konflik dan menolak memberikan perlindungan yang setara kepada warga AS keturunan Palestina, yang dianggap sebagai hak konstitusional.
Tujuan gugatan ini adalah untuk memaksa pemerintah untuk memulai upaya evakuasi dan memastikan keselamatan warganya dengan syarat yang setara dengan warga non-pejuang lainnya di wilayah konflik yang sama.
Dua orang yang menggugat dalam kasus ini adalah sepupu Elagha, yakni Borak Alagha dan Hashem Alagha, keduanya adalah warga negara AS yang sedang menempuh studi teknik di wilayah pesisir Palestina.
Sumber: