1.000 Pengacara Beking Aiman Witjaksono Hadapi Laporan di Polda Metro Jaya

1.000 Pengacara Beking Aiman Witjaksono Hadapi Laporan di Polda Metro Jaya

1.000 Pengacara Beking Aiman Witjaksono Hadapi Laporan di Polda Metro Jaya-Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, bersama Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud-ANTARA/Devi Nindy

Radar Jabar – Ada 1.000 pengacara berada di belakang juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, dalam menghadapi laporan UU ITE di Polda Metro Jaya. Hal ini diungkapkan olehnya kepada awak media hari Kamis (30/11) lalu.

 

Mengutip dari kabar24.bisnis.com, mantan penyiar program di televisi nasional itu dilaporkan oleh sejumlah kelompok masyarakat atas pernyataannya yang menyinggung netralitas Polri untuk Pemilu 2024.

 

“Soal kasus saya ini saya serahkan sepenuhnya di tim hukum TPN, tadi juga bergabung tadi ada 1.000 pengacara saya juga baru tahu dari bung Ronny Talapessy, kemudian ada ratusan relawan juga,” ucapnya seperti dikutip dari kabar24.bisnis.com pada Jumat (1/12).

 

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Sebut Pemilih Pemula Tertarik Pada Trik Daripada Visi Misi Capres dan Cawapres

 

Aiman menyebut pernyataannya seputar isu netralitas Polri masih dalam konteks mengingatkan. Maka dari itu dia mengaku apa yang diucapkannya itu bakal menjadi Laporan Polisi atau diproses secara hukum.

 

“Jadi saya sampaikan berupa pengingatan sebenarnya. Bahwa saya mendapat informasi soal a,b,c dan diujungnya saya katakan mudah-mudahan informasi yang saya terima ini salah,” tambah dia.

 

Pria kelahiran 8 Juli 1978 tersebut pun tak habis pikir dengan adanya enam LP yang dilaporkan pada hari serupa. Walau begitu, ia menegaskan akan tetap menjalani proses hukum.

 

BACA JUGA:Cawapres Mahfud MD Sampaikan Keinginannya Tingkatkan Kesejahteraan Guru Ngaji

 

“Saya tentu, setiap apa yang saya sampaikan, saya berharap bahwa ketika mengingatkan itu bagian dari proses demokrasi kita. Tentu demokrasi itu yang harus tetap kita jaga,” tukas Aiman Witjaksono.

 

Untuk diketahui bahwa Polda Metro Jaya sudah memeriksa 26 saksi di kasus tersebut, mulai dari ahli sampai pihak yang mendukung Aiman.

 

Ada sejumlah pasal yang sudah mendasari kasus dari Aiman. Di antaranya Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI No.1/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 atau Pasal 15 UU RI No.1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sumber: