MUI Keluarkan Fatwa Muslim Wajib Dukung Palestina, Ini Isi 5 Diktum Resminya
MUI Keluarkan Fatwa Muslim Wajib Dukung Palestina-Instagram/MUIpusat-
RADAR JABAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa terbaru dengan nomor 83 tahun 2023 mengenai Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Keputusan ini diambil mengingat adanya agresi militer yang sedang berlangsung di Gaza, Palestina, oleh Israel. Sejak dimulainya agresi pada 7 Oktober, Israel telah menahan 2.425 warga Palestina.
Dampaknya sangat merusak, dengan Kota Gaza mengalami situasi sulit, ekonomi lumpuh, sumber daya listrik habis, dan korban anak-anak serta perempuan yang terus bertambah.
Separuh dari bangunan, termasuk rumah-rumah penduduk, terus menerima serangan bom tanpa henti dari pihak Israel.
BACA JUGA:BPJPH MUI Telah Cabut Sertifikat Halal Produk Jenama Nabidz
MUI dalam fatwanya menegaskan kewajiban bagi seluruh umat Muslim untuk memberikan dukungan sepenuhnya terhadap perjuangan rakyat Palestina.
Selain itu, fatwa ini mewajibkan boikot terhadap seluruh aktivitas yang dapat mendukung Israel dalam agresi militer, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ada 5 diktum penting terkait fatwa Dukungan untuk Palestina
Isi fatwa ini dibacakan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Aula Buya Hamka pada Jumat 10 November 2023.
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.
Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
Sumber: