Polisi Berhasil Bekuk Begal Payudara Pelajar di Ciledug

Polisi Berhasil Bekuk Begal Payudara Pelajar di Ciledug

Polisi Berhasil Bekuk Begal Payudara Pelajar-Ilustrasi/Pixabay-

RADAR JABAR - Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang, Kota Tangerang berhasil menangkap seorang pria yang diidentifikasi sebagai MIR (28) karena perilaku asusila.

Kejadian ini terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di mana pria tersebut terlihat memegang payudara seorang pelajar, dan insiden tersebut menjadi perbincangan di media sosial.

"Tersangka sudah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang Senin (30/10).

Kapolres, Komisaris Besar Zain, menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober pukul 15.00 WIB di Jalan Inpres, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Pelaku, yang berasal dari Parung Serab Ciledug, berhasil ditangkap pada hari Minggu, tanggal 29 Oktober 2023 setelah proses penyelidikan oleh polisi dan pemeriksaan tempat kejadian serta pengumpulan bukti dari saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Mengenai motif pelaku, menurut pengakuan sementara kepada polisi, adalah karena iseng. Namun, pihak kepolisian saat ini terus menggali lebih dalam terkait motif pelaku karena diketahui bahwa perbuatannya bukan sekali dilakukan.

BACA JUGA:WNA Korea Bunuh Petugas Imigrasi di Apartemen Ciledug

"Akan tetapi pelaku mengaku sudah empat kali beraksi," ujarnya.

Meskipun begitu, pihak kepolisian tetap akan melanjutkan penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan mental pelaku.

"Pelaku diketahui telah memiliki seorang istri," ujarnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.

"Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” pungkas Kapolres.

Sumber: