Parah, Alat Penyadap Asal Israel Pegasus Digunakan Saat Pemilu 2019

Parah, Alat Penyadap Asal Israel Pegasus Digunakan Saat Pemilu 2019

Alat Penyadap Asal Israel Pegasus Digunakan Saat Pemilu 2019-Ilustrasi/Unsplash-

RADAR JABAR - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengunjungi Gedung Divisi Humas Polri di Jakarta Pada Senin, 9 Oktober 2023.

Kunjungan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengirimkan surat kepada Polri terkait penggunaan alat penyadap yang menggunakan metode zero click atau yang lebih dikenal dengan nama Pegasus.

Diketahui bahwa Pegasus merupakan perangkat penyadap yang dimiliki oleh perusahaan NSO Group yang berbasis di Israel.

Menurut peneliti ICW, Tibiko Zabar, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Konsorsium Indonesialeak, terdapat indikasi bahwa alat penyadap ini pernah digunakan untuk tujuan di luar upaya penegakan hukum, seperti yang terjadi saat Pemilu 2019 yang menjadi target beberapa pejabat.

BACA JUGA:Ulama Jawa Barat Dukung Ridwan Kamil Menjadi Cawapres di Pemilu 2024

“Karena dia berpotensi untuk disalahgunakan dan memasuki ruang-ruang privat yang mana dalam konteks demokrasi, sebetulnya ruang-ruang berpendapat bebas sudah dijamin dan ketika kita melihat munculnya Pegasus ini, tentu dengan ketidakjelasan, transparasi dan akuntabilitas, tentu ini akan sangat mengancam karena artinya siapapun bisa saja disadap, nah itu yang menjadi catatan kami,” ungkap Tibiko.

Tibiko menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang ditemukan di situs Opentender.net, terdapat catatan bahwa pada tahun 2017, ada paket pengadaan yang dipesan untuk Polda Metro Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp 98 miliar.

Kemudian, pada tahun berikutnya, yaitu pada tahun 2018, terlihat bahwa pengadaan serupa dilakukan untuk pengembangan perangkat dengan nilai kontrak yang lebih tinggi, yakni melebihi Rp 149 miliar.

Namun, hingga saat ini, ICW belum menerima informasi terkait hal tersebut baik dari Mabes Polri maupun Divisi Humas Polri. Oleh karena itu, ICW mendorong agar Polri memberikan kejelasan dan keterbukaan terkait informasi ini.

Hal itu mengacu pada Pasal 15 ayat 9 Peraturan Komisi Informasi No.1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, menyatakan setiap badan publik, berkewajiban untuk mengumumkan informasi pengadaan barang, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

"ICW berlandaskan pada Undang-undang keterbukaan informasi publik dan juga peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2021 bahwa salah satu informasi yang seharusnya secara berkala dibuka adalah terkait dengan kontrak pengadaan karena itu lewat mekanisme yang ada kami mengajukan informasi terkait dokumen tersebut," pungkasnya.

Pegasus Berbahaya Bagi Demokrasi Indonesia

Konsorsium Indonesialeaks telah merilis sebuah laporan yang membahas Pegasus, alat penyadap yang dimiliki oleh perusahaan NSO Group dari Israel, yang diketahui telah masuk ke Indonesia sejak tahun 2018.

BACA JUGA:65 Daftar Artis yang Nyaleg di Pemilu 2023, Ada Aldi Taher hingga Verrel Bramasta

Tibiko Zabar mengungkapkan bahwa beberapa lembaga intelijen dan penegak hukum, termasuk Polri, telah menggunakan Pegasus ini sejak tahun 2017-2018.

Sumber: