Bawaslu Karawang Tekankan Kepada Pemda Untuk Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Bawaslu Karawang Tekankan Kepada Pemda Untuk Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Bawaslu Karawang Tekankan Kepada Pemda Untuk Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024-Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi-ANTARA/Ali Khumaini/dok

RADAR JABAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam politik praktis selama proses Pemilu 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, Engkus Kusnadi, mengungkapkan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang demi menjaga netralitas ASN.

"Tentu saja kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Karawang dalam melakukan pengawasan mengenai netralitas ASN pada pemilu," ujarnya di Karawang, Selasa (3/10)

BACA JUGA:BPS Sebut Inflansi Tahunan Sebesar 2,35 Persen di Jawa Barat

Menurutnya, dalam konteks ini Bawaslu Karawang akan berkolaborasi secara aktif dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang. Selain itu, upaya menjaga netralitas ASN juga harus diterapkan di media sosial selama tahapan pemilu, sesuai dengan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Dalam SKB tersebut, terdapat larangan bagi ASN untuk membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), serta bergabung atau mengikuti akun atau grup kampanye peserta pemilu. SKB ini ditandatangani oleh lima kementerian/lembaga, yaitu Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN.

BACA JUGA:Ulama Jawa Barat Dukung Ridwan Kamil Menjadi Cawapres di Pemilu 2024

Selain itu, terdapat tiga regulasi yang berupa undang-undang yang juga mengatur bahwa ASN harus tetap netral selama pemilu. Diantaranya, yaitu antara lain UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Engkus Kusnadi menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mengawasi netralitas ASN selama pemilu. Bawaslu Karawang akan memberikan penekanan khusus pada pengawasan netralitas ASN pada pemilu ini, terutama karena beberapa mantan kepala dinas berencana mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Selain bekerja sama dengan pemerintah daerah, Bawaslu Karawang juga akan memaksimalkan pengawasan bersama pengawas di tingkat kelurahan/desa dan kecamatan.*

Sumber: