Revisi Aturan Perdagangan Elektronik Segera Disahkan Presiden

Revisi Aturan Perdagangan Elektronik Segera Disahkan Presiden

Revisi Aturan Perdagangan Elektronik Segera Disahkan Presiden-Ilustrasi/Pixabay-

RADAR JABAR - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri di Kementerian Perdagangan, Isy Karim mengungkapkan bahwa perubahan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang berkaitan dengan perdagangan elektronik telah mencapai tahap persetujuan dari Presiden Joko Widodo dan sekarang tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

"Sudah sampai ke Presiden, kita tunggu saja, nanti setelah itu Pak Mendag tandatangan," ujar Isy ditemui usai menghadiri acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Smesco, Jakarta, Kamis (21/9).

Isy menguraikan bahwa setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden untuk merevisi Permendag 50/2020, langkah berikutnya adalah Menteri Perdagangan menandatangani surat tersebut.

Kemudian, revisi tersebut akan dimasukkan dalam proses untuk diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Isy, proses perundang-undangan tidak dapat dipercepat, tetapi diharapkan dapat selesai menjelang akhir September 2023.

BACA JUGA:Indonesia Gelar Perundingan Kedua Mengenai Perjanjian Perdagangan Bebas dengan I-EAEU

"Ya kita tunggu, pengundangan kan enggak bisa di ini (buru-buru). Mudah-mudahan, kan September ini belum berakhir," kata Isy.

Revisi terhadap Permendag 50/2020 merupakan tanggapan terhadap perubahan pola belanja konsumen dari e-commerce ke social commerce, yang berdampak pada penjualan UMKM, termasuk TikTok.

Perubahan ini mencakup beberapa ketentuan. Pertama, revisi tersebut mengatur bahwa penjualan produk pasar lokal dan platform digital atau social commerce harus memperoleh izin dan dikenai pajak yang sama.

Kedua, platform digital luar negeri dilarang menjual produk yang berasal dari afiliasi bisnisnya, karena algoritma teknologi media sosial dapat lebih mudah menarik konsumen untuk membeli produk terafiliasi.

Ketiga, harga minimum sebesar 100 dolar AS diberlakukan untuk barang impor dengan tujuan mencegah produk murah yang dapat mengganggu UMKM dalam negeri.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengekspresikan penolakannya terhadap TikTok, platform media sosial asal China, yang menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

TikTok diizinkan untuk melakukan penjualan, tetapi tidak diizinkan untuk menggabungkannya dengan media sosial karena dapat menciptakan monopoli bisnis.

Sumber: