Kebijakan Sekolah Lima Hari Ditolah Nahdlatul Ulama (NU) dengan Alasan Ini!

Kebijakan Sekolah Lima Hari Ditolah Nahdlatul Ulama (NU) dengan Alasan Ini!

Kebijakan Sekolah Lima Hari Ditolah Nahdlatul Ulama (NU) dengan Alasan Ini!--

RADAR JABAR - Kebijakan sekolah lima hari tahun 2023 mendapat penolakan dari Forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU).

Penolakan ini disebabkan oleh perpanjangan jam sekolah hingga sore.

"Rekomendasi kami adalah tidak melaksanakan full day school (sekolah sepanjang hari) yang diterjemahkan dari lima hari kerja ini," ujar Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah Abdul Ghaffar Rozin di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada Selasa (19/9/2023).

Menurut mereka, kebijakan tersebut awalnya didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, yang hanya mengatur hari kerja pada Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Terima Mushaf Al-Quran Raksasa yang Ditulis Oleh Tim Ahli Universitas Sains Al-Quran

 

Namun, Gus Rozin berpendapat bahwa aturan ini disalahartikan karena mengakibatkan perpanjangan durasi waktu sekolah selama lima hari.

"Di beberapa tempat diterjemahkan pula lima hari sekolah dan sepanjang hari," ucapnya.

"Nahdlatul Ulama mempunyai sekian banyak madrasah diniyah dan TPQ yang kemudian kalau full day school, lima hari sekolah dan sepanjang hari ini dilaksanakan maka kemudian pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan dasar yang tawasuth i'tidal moderat akan tidak menjadi maksimal atau terancam," lanjutnya

Dalam konteks hukum, Gus Rozin menyatakan bahwa ada Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang mencabut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 mengenai Lima Hari Kerja di sekolah.

Hal ini terjadi karena Perpres memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan regulasi yang lebih mutakhir dibandingkan Permendikbud.

"PBNU pernah melakukan penolakan terhadap Permendikbud tentang hari sekolah yang kemudian direvisi menjadi Perpres Nomor 87 tahun 2017 juga," ucapnya

 

 

Sumber: