Yadi Sembako Dilaporkan ke Polisi, Karena Kasus Dugaan Penipuan
Yadi Sembako Dilaporkan ke Polisi, Karena Kasus Dugaan Penipuan-Yadi Sembako Dilaporkan ke Polisi-
RADAR JABAR - Seorang komedian bernama Yadi Sembako telah dilaporkan kepada polisi karena dituduh melakukan penggelapan dan penipuan.
Laporan ini melibatkan Yadi Sembako dan rekan kerjanya, Gus Anom, yang diajukan oleh Muhammad Adri Permana ke Polres Metro Tangerang Selatan beberapa pekan yang lalu.
Muara Karta, yang merupakan kuasa hukum dari Muhammad Adri Permana, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan kepada Polres Tangerang Selatan pada tanggal 12 September.
Pihak yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Yadi Sembako, yang juga dikenal sebagai Suryadi.
“Kami 12 September sudah membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan. Siapa yang di laporkan? Yadi, Suryadi,” ucap Muara Karta dikutip dari InsertLive, Rabu (20/9).
Tuduhan penipuan ini bermula saat Yadi Sembako dan Gus Anom menggunakan jasa event organizer yang dimiliki oleh Muhammad Adri.
BACA JUGA:Sekolah Jam 5 Pagi NTT Dihentikan, Ini Alasannya!
Mereka setuju untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan cek. Namun, menurut Muara Karta, cek yang diberikan kepada mereka ternyata tidak memiliki dana yang cukup.
Padahal, seharusnya Yadi Sembako dan Gus Anom membayar Adri sejumlah ratusan juta rupiah sesuai dengan kesepakatan awal.
“Dia (Yadi Sembako) sudah membuka cek dan jumlah yang seharusnya di bayar untuk event ini mencapai ratusan juta, namun pembayaran tersebut tidak di lakukan,” lanjut Muara Karta.
Dalam kesempatan tersebut, Adri mengungkapkan bahwa ia telah mengalami kerugian sebesar Rp198 juta, yang merupakan jumlah yang telah disepakati dalam perjanjian mereka.
Adri juga menegaskan bahwa jumlah tersebut belum mencakup kerugian lain yang dialaminya.
Yadi Sembako dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP, yang bisa menghadapi ancaman hukuman penjara selama empat dan enam tahun.
Sampai saat ini, Yadi Sembako belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi mengenai laporan tersebut.
Sumber: