Utang Pinjol Galbay 90 Hari Lebih Akan Dianggap Lunas? Pahami Konsekuensinya

Utang Pinjol Galbay 90 Hari Lebih Akan Dianggap Lunas? Pahami Konsekuensinya

Penjelasan Utang Pinjol Galbay 90 Hari Lebih Akan Dianggap Lunas-RJ-

RADAR JABAR - Kami akan membahas tentang pinjaman online (Pinjol) jika gagal bayar (galbay) melebihi 90 hari akan dianggap lunas. Tidak banyak yang tahu bahwa banyak orang yang keliru mengenai anggapan itu.

Ada sebuah pertanyaan yang saya kutip dari situs hukumonline.com seperti berikut:

"Saya memiliki utang di pinjol dan telah berjalan selama 1 tahun. Sampai saat ini, saya masih terus ditagih. Bukankah pinjaman seperti ini seharusnya hanya dapat ditagih selama 90 hari setelah jatuh tempo, dan sisanya dianggap tidak berlaku? Saya membutuhkan penjelasan bagi teman-teman yang pernah mengalami keterlambatan pembayaran pinjaman online dan bertanya-tanya tentang utang yang dianggap tidak berlaku. Pinjaman online tidak lagi menagih setelah lewat dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.”

Banyak orang yang keliru mengenai hal ini. Mari kita jelaskan.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Aplikasi Pinjol Terbaik Bunga Rendah, Limit Hingga Rp 50 Juta!

Jika pembayaran tagihan pinjol terlambat hingga 90 hari setelah tanggal jatuh tempo, utang tersebut akan dianggap sebagai kredit bermasalah.

Dalam kasus ini, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BI (Bank Indonesia) akan mencatat data dari pemberi pinjaman ini, dan pemohon tidak akan dapat mengajukan pinjaman di tempat lain, seperti bank KPR atau institusi keuangan lainnya. Artinya, data pemohon akan diblokir oleh penyedia layanan keuangan lain.

Nah, alasan mengapa Anda tidak lagi ditagih oleh layanan pinjaman online setelah kredit menjadi bermasalah adalah karena kredit tersebut masih ada, tetapi tidak lagi ditagih secara langsung.

Namun, kredit tetap tercatat, yang berarti utang belum lunas dam sewaktu-waktu dapat menjadi masalah dalam hidup Anda.

Dalam hal ini layanan Pinjol akan menggunakan pihak ketiga, yaitu seorang DC (Debt Collector), untuk menagihnya. Pihak ketiga ini harus diakui dan tidak tercatat dalam daftar hitam OJK.

Selain menggunakan pihak ketiga, penyelenggara pinjaman online juga dapat menunjuk kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Mengenal Cara Kerja Joki Pinjol yang Kerap Rugikan Pengguna, Jangan Sampai Beri Data Pribadi!

Jika pihak ketiga ini melakukan penagihan yang tidak manusiawi, Anda dapat melaporkannya ke AFBI (Asosiasi Fintech Indonesia).

Jadi, untuk menjawab pertanyaan awal, utang yang lewat dari 90 hari tidak lagi ditagih langsung oleh penyelenggara pinjaman online, tetapi bukan berarti utang tersebut hangus atau lunas. Bukan menjadi lunas, bunga pinjaman Anda justru akan semakin membengkak hingga berkali-kali lipat dari jumlah dana pinjaman Anda sebelumnya.

Sumber: