Enggan Menaggapi, Bawaslu Masih Tunggu Tanggapan KPI Soal Video Adzan Ganjar Pranowo

Enggan Menaggapi, Bawaslu Masih Tunggu Tanggapan KPI Soal Video Adzan Ganjar Pranowo

Bawaslu Tanggapi Penampilan Ganjar Pranowo di Video Adzan Magrib-Tangkapan Layar-

RADAR JABAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan tanggapan terhadap munculnya calon presiden Ganjar Pranowo dalam video tayangan Adzan Maghrib di salah satu saluran televisi swasta. Tayangan tersebut menuai kontroversi dan menuduh pihak Ganjar Pranowo bermain politik identitas.

Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mereka saat ini sedang menunggu hasil analisis yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menentukan apakah ada pelanggaran yang terjadi dalam tayangan tersebut.

"Lembaga penyiaran pada saat ini katanya sudah melakukan klarifikasi. Kita tunggu juga hasil kajian dari teman-teman KPI," terang Rahmat Bagja saat ditemui media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa, 12 September 2023.

Jika terbukti adanya pelanggaran, Rahmat Bagja menjelaskan bahwa wewenang untuk memberikan sanksi terkait masalah tersebut ada pada KPI, yang dapat mengambil tindakan terhadap stasiun televisi yang menyiarkan tayangan tersebut.

BACA JUGA:Publik Sebut Ganjar Pranowo Lakukan Politik Identitas di Video Azan, PDIP: Bukan!

"Jika tidak terjadi pelanggaran, Alhamdulillah. Tapi jika terjadi pelanggaran, yang akan melakukan adalah teman-teman KPI terhadap lembaga penyiarannya," imbuhnya.

Dalam hal munculnya Ganjar Pranowo dalam video adzan tersebut, Rahmat Bagja menyatakan bahwa Bawaslu akan melakukan evaluasi lebih lanjut dan akan memberikan pengumuman kepada media secepatnya.

Namun, dia mencatat bahwa berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, sosialisasi di saluran publik tidak diperbolehkan. Hal ini disebabkan karena kegiatan sosialisasi hanya diperkenankan dalam lingkup internal partai politik.

"Sekarang tahapan sosialisasi masalahnya. Tahapan sosialisasi dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 jelas itu salah satunya di internal partai," jelas Rahmat Bagja.

"Walaupun kemudian untuk alat peraga dengan surat imbauan KPU, maka diperbolehkan alat peraga tapi tidak dibolehkan dipasang di Kantor Pemerintah, Komplek Militer, Komplek Kepolisian, khususnya Kantor pemerintah dan tempat-tempat kantor negara," sambungnya.

Oleh karena itu, Rahmat Bagja menyatakan niatnya untuk mengeluarkan surat imbauan kepada peserta pemilu, menyarankan agar mereka menahan diri dan tidak melakukan kegiatan sosialisasi di saluran publik seperti media elektronik.

"Kami meminta seluruh peserta pemilu yang akan mencalonkan bacapres ke depan, kan pendaftaran bacapres masih bulan depan, agar menahan diri untuk tidak melakukan sosialisasi melalui frekuensi publik, salah satunya adalah media elektronik," tandasnya.

Seperti yang telah diketahui, Calon Presiden (Bacapres) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Ganjar Pranowo, tampil dalam cuplikan peliputan Adzan Maghrib yang disiarkan oleh salah satu stasiun televisi.

Namun, perlu dicatat bahwa kemunculan Ganjar Pranowo dalam tayangan Adzan Maghrib di televisi ini telah terjadi sejak tanggal 5 September 2023 dan disiarkan oleh dua stasiun televisi swasta.

Sumber: