Polres Tasikmalaya Tangkap Pelaku TPPO Dengan Modus Mengimingi Gaji Besar Kepada Korban
Polisi memeriksa seorang tersangka kasus TPPO di Polres Tasikmalaya, Jawa Barat--ANTARA/HO-Pokja Polres Tasikmalaya
RADAR JABAR - Polres Tasikmalaya, Jawa Barat telah menangkap seorang perempuan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan memiliki peran sebagai perekrut dengan melakukan modus menjanjikan gaji besar bekerja di luar negeri kepada korban.
"Hari Selasa kemarin pelaku kita amankan di tempat kerjanya di Majalengka" ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo di Tasikmalaya, Kamis (24/8).
AKP Ari Rinaldo menuturkan bahwa penangkapan pelaku TPPO berinisial AW (36) berdasarkan dari hasil pengembangan kasus warga Tasikmalaya yang disekap serta terlantar di Malaysia. Pelaku telah ditangkap di tempat kerjanya yang berada di Kabupaten Majalengka yang kemudian dibawa oleh polisi ke Markas Polres Tasikmalaya untik menjalani pemeriksaan hukum yang lebih lanjut.
Menurutnya berdasarkan pengakuan pelaku hanya berpean sebagai perekrut yang dilakukannya dengan mencari korban. Kemudian korban dijanjikan gaji besar dengan pekerjaan sebagai tukang bersih-bersih pada sebuah perusahaan, serta membandingkan dengan pekerjaan di Indonesia sebesar 4 juta rupiah.
"Pelaku menjanjikan bahwa si korban ini bisa bekerja di luar negeri dengan resmi dengan gaji lebih besar" ujarnya.
Karena perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, dan 2 atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo pasal 5 hurug b sampi dengan huruf e Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Tersangka dengan pasal tersebut diancam hukumannya 15 tahun penjara" ujar AKP Ari Rinaldo.
Sebelumnya, Polres Tasikmalaya bersama dengan instansi lainnya telah berhasil membantu proses pemulangan korban TPPO. Korban bernama Lusi (24) yang merupakan warna Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya yang disekap serta terlantar di Malaysia selama 10 bulan.
Upaya pemulangan korban dilakuakn setelah adanya laporan oleh keluarga korban yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Tasikmalaya. Akhirnya korban bisa kembali pulang ke Indonesia dengan bantuan kerja sama dengan Mabes Polri beserta KBRI di Malaysia.
Kronologinya korban tertaik untuk bekerja di Malaysia melalui temannya setelah diimingi oleh gaji besar pada sebuah perusahaan. Namun ketika tiba di Malaysia, korban malah dikurung oleh pelaku TPPO, serta korban berhasil kabur yang kemudain bersembunyi di kawasan perkebunan durian.
Korban berupaya bertahan hidup dengan bekerja pada sebuah warung yang berada di sekitar kebun durian.*
Sumber: antara