Mahasiswa Bajak Shopee Express! Sampai Bisa Mencuri Produk Apple, Begini Jadinya!

Mahasiswa Bajak Shopee Express! Sampai Bisa Mencuri Produk Apple, Begini Jadinya!

Mahasiswa Bajak Shopee Express! Sampai Bisa Mencuri Produk Apple, Begini Jadinya!-Mahasiswa Bajak Shopee Express-

RADAR JABAR - Polisi berhasil menangkap RFP yang juga dikenal sebagai Anggi, karena dicurigai melakukan pencurian terhadap sejumlah produk Apple. Modus operandi yang digunakan Anggi adalah dengan meminta resi pengiriman dari layanan Shopee Express.

Ade Safri Simanjuntak, yang menjabat sebagai Komisaris Besar dan memimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus di Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa Anggi, seorang mahasiswi berusia 20 tahun, berperan seolah-olah dia adalah seorang karyawan PT Erajaya yang bertanggung jawab atas pengiriman produk.

"Meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi," ujar Ade dalam keterangan yang ditulisnya, pada Senin 21 Agustus 2023.

Setelah berhasil mendapatkan resi pengiriman yang diperlukan, Anggi yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah, melakukan tindakan pura-pura sebagai karyawan perusahaan tersebut.

Dia menggunakan jasa ojek online untuk mengambil produk yang sebenarnya dicurinya. Dengan memanfaatkan resi tersebut, dia berhasil mengelabui operator jasa pengiriman, membuat mereka menyerahkan paket-paket tersebut kepadanya.

 

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Uang dari Shopee Tanpa Modal dan Tanpa Ribet!

 

Tindakan ini berhasil mengakibatkan hilangnya sebanyak 28 barang, termasuk perangkat iPhone 14 Pro, MacBook, dan iPad.

"Tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut senilai Rp 337.458.000," lanjut kata Ade Safri.

Pihak kepolisian mengambil tindakan setelah menerima laporan dari Marcelia Setiawan pada 29 Mei 2023 di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut merinci kerugian yang diderita perusahaan ekspedisi karena barang-barang elektronik, termasuk handphone dan perangkat Apple lainnya, yang dibeli secara daring, tidak pernah sampai ke tangan pembeli sah.

Setelah penyelidikan, Anggi berhasil dilacak dan ditangkap oleh Unit IV Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber di Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Agustus 2023. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan Anggi meliputi sebuah iPhone 14 Pro Max, sebuah Samsung Galaxy Z Flip, dan sebuah kartu ATM dari Bank Mandiri.

Anggi dihadapkan pada tindakan hukum berdasarkan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, dia juga dihadapkan pada dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: