Merasa jadi Korban, Mario Dandy Minta Beban Restitusi Ditanggung Negara

Merasa jadi Korban, Mario Dandy Minta Beban Restitusi Ditanggung Negara

Mario Dandy Minta Beban Restitusi -PN Jakarta Selatan-Youtube

RADAR JABAR - Pada sidang yang membahas pembacaan pledoi, Mario Dandy merasa tidak puas dengan tuntutan penjara selama 12 tahun karena penganiayaan terhadap David Ozora.

Dia berpendapat bahwa tindakan kekerasan terhadap David Ozora terjadi karena usianya yang masih muda dan belum mampu memahami risiko yang terlibat.

Di sisi lain, kuasa hukum David Ozora yang bernama Mellisa Anggraini mengajukan pertanyaan tajam mengenai isi pledoi tersebut.

Dia bertanya mengapa Mario Dandy merasa sebagai korban dalam situasi tersebut. Mellisa Anggraini kemudian menyinggung tentang permintaan Mario Dandy melalui kuasa hukumnya untuk mendapatkan restitusi sebesar Rp 118 miliar.

BACA JUGA:Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Sudah Dilimpahkan ke Kejati

“Terdakwa Mario Dandy melalui kuasa hukumnya mendorong JPU membebankan restitusi kepada LPSK menggunakan Dana APBN, masa ayah sm anak kompak gini. Luar biasa,” tulis Mellisa melalui akun twitter pribadinya, @MellisA_An.

Tidak hanya itu, Mellisa juga menyajikan delapan poin responsnya terhadap argumen yang diajukan oleh Mario Dandy dalam pledoinya selama persidangan yang berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan pada hari Selasa, 22 Agustus 2023.

Adapun 8 poin tanggapan atas pledoi atau pembelaan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas antara lain:

1. Pembelaan yang mereka sampaikan tidak berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, mereka mengarang bebas sesuai dengan kebutuhannya.

BACA JUGA:Dokter Ungkap Kondisi David Alami Luka Permanen Pada Saraf Otak di Sidang Lanjutan Mario Dandy

2. Bahwa dari seluruh proses pembuktian dipersidangan, perbuatan atas penganiayaan berat terencana sudah terpenuhi secara sempurna, bahkan dilakukan dgn penuh kesadaran perbuatannya dapat mengakibatkan matinya seseorang

3. Bagaimana mungkin ada peringanan sementara selama proses hukum banyak kebohongan yang ditebar oleh terdakwa, bahkan terdapat pengabaian nyata terhadap hak-hak korban.

4. Kondisi orangtua terdakwa MDS yg menjadi pesakitan hari ini adalah hal pasti atas apa yang telah ditanam selama ini, bahwa tuhan mempercepat pengungkapan banyak kebusukan melalui arogansi tangan anaknya sendiri.

5. Restitusi adalah kewajiban terdakwa, sehingga tentu perlu ada konsekuensi terhadap pengabaian atas pemenuhan hak restitusi korban.

Sumber: