Siap-siap! Bansos PKH Tahap 4 2023 Akan Segera di Cairkan Oleh Pemerintah, Simak di Bawah Ini!

Siap-siap! Bansos PKH Tahap 4 2023 Akan Segera di Cairkan Oleh Pemerintah, Simak di Bawah Ini!

Siap-siap! Bansos PKH Tahap 4 2023 Akan Segera di Cairkan Oleh Pemerintah, Simak di Bawah Ini!-Bansos PKH Tahap 4 2023-Freepik

BACA JUGA:Dittipideksus Bareskrim Polri Periksa Saksi Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang

 

Berikut adalah besaran uang yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH sesuai dengan kategori masing-masing:

  • Untuk ibu hamil pada Agustus 2023, akan menerima Rp750.000 per tahap.
  • Balita juga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap.
  • Lansia akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per tahap.
  • Penyandang disabilitas juga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap.
  • Siswa SD akan menerima bantuan sebesar Rp225.000 per tahap.
  • Siswa SMP akan mendapatkan bantuan sebesar Rp370.000 per tahap.
  • Siswa SMA akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 per tahap.

Mulai bulan Juni 2023, penyaluran tahap 3 akan dimulai pada periode Juli--September 2023, dan tahap 4 akan dimulai pada periode Oktober--Desember 2023.

Diperkirakan bahwa pada tahun 2023 sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan PKH.

Karena penyaluran tahap 3 akan dimulai pada bulan Juli 2023, masyarakat diimbau untuk secara rutin memeriksa informasi mengenai penyaluran bantuan sosial PKH ini.

Berikut adalah golongan yang berhak menerima bantuan PKH:

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH, yaitu:

  • Balita usia 0--6 tahun akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Ibu hamil dan masa nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  • Siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  • Siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
  • Penyandang disabilitas berat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Namun demikian, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terbatas maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH dalam satu Kartu Keluarga (KK). Berikut adalah persyaratan bagi penerima bantuan PKH Agustus 2023:

Sebelumnya, pastikan Anda memeriksa kembali persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemensos. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan PKH:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
  • Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan setempat.
  • Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
  • Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan PKH Agustus 2023, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan alamat sesuai dengan KTP.
  • Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP, pastikan ejaannya benar.
  • Isikan kode captcha pada kolom yang disediakan.
  • Klik tombol 'Cari Data'.
  • Tunggu sejenak, dan situs Cek Bansos Kem

 

Sumber: