Nasdem Banyuwangi Laporkan Satpol PP ke Polisi Atas Kasus Pencopotan Bendera Partai

Nasdem Banyuwangi Laporkan Satpol PP ke Polisi Atas Kasus Pencopotan Bendera Partai

Nasdem Banyuwangi Laporkan Satpol PP ke Polisi Atas Kasus Pencopotan Bendera Partai--Twitter

RADAR JABAR- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Banyuwangi akan melaporkan kasus pencopotan 150 bendera partai oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Polresta Banyuwangi.

Sekretaris DPD Partai Nasdem Banyuwangi yakni Zamroni mengatakan, bahwa pihaknya akan menunggu surat rekomendasi hasil rapat dengan pendapat Partai Nasdem dan pihak DPRD Banyuawangi, terkai tpencopotan bendera partai.

“Kami berharap nantinya pihak DPRD Banyuwangi, secara kelembagaan juga ikut melaprkan kasus tersebut ke polisi,” ujar Zamroni pada awak media, Senin (14/8/2023).

Zamroni mengatakan bahwa terdapat kasus serupa juga menimpa Partai Nasdem saja, akan tetapi juga partai peserta pemilu 2024 lainnya di Banyuwangi.

Selain itu juga, pemasangan bendera partai menurut peraturan KPU juga diperbolehkan sebagai bentuk pendidikan politik terhadap masyarakat, selama tidak ada ajakan untuk memilih.

“Satpol PP ini merasa semacam arogansinya muncul, ketika dia seolah-olah melakukan penegakan Perda. Disisi lain Perda ada tata cara pembongkaran ada 3 kali 24 jam,”ujarnya.

Menurut Zamroni, ratusan bendera Partai Nasdem yang diterbitkan hanya beberapa jam. Padahal bendera itu digunakan untuk menyambut kedatangan bakal calon presiden yang diusung partainya yakni Anies Baswedan.

“Relawan kami memasang bendera itu jam 3 dini hari, selesai jam 6 langsung dibongkar ada apa? Hari ini, besok kita minta rekomendasi DPRD,” tambahnya.

Kepala Satpol PP Banyuwangi yakni Wawan Yadmadi mengakui adanya penerbitan ratusan bendera Partai Nasdem. Bendera Partai Nasdem ini dikabarkan dalam memasangkan bendera menyalahi aturan.

“Iya betul dicopot karena pemasangannya menyalahi aturan. Seprti dipasang di depan kantor pemerintah, pemasangan bendera dengan cara dipaku dan pelanggaran yang lainnya,” tegas Wawan pada awak media.

Sehingga menuruntya berdasarkan Peraturan Daerah Banyuwangi tentang Ketertiban Umum, pihaknya berwenang untuk menerbitkan bendera partai tersebut.

Tindakan kami sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Dan perlu dicatat, bendera yang kami tertibkan, tidak kami buang ataupun kami musnahkan, tapi kita amankan. Saat ini ratusan bendera itu sudah diambil lagi oleh Partai Nasdem,” ujarnya.

Sumber: