KPU dan Bawaslu Harus Jamin Pemilih Belum Punya E-KTP Dapat Mengikuti Pemilu 2024

KPU dan Bawaslu Harus Jamin Pemilih Belum Punya E-KTP Dapat Mengikuti Pemilu 2024

Potret Arfianto Pubolaksono, Manajer dan Prorgam The Indonesai Institute Center for Public Policy Research--The Indonesian Institute

RADAR JABAR - Arfianyo Pubrolaksono yang merupakan Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center of Public Policy Research (TII) menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawan Pemilihan Umum (Bawaslu) haruslah dapat menjamin hak memilih untuk para pemilih yang belum memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik). Hal tersebut berdasarkan dari pernyataan Ketua KPU yang menyebutkan pemilih berusi 17 tahun dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).

"Pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang mengatakan pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP-el dapat menggunakan kartu keluarga patut diapresiasi" ujar Arfianto berdasarkan keterangan pers di Jakarta, Selasa (1/8).

Tentunya hal tersebut memberikan jaminan untuk para pemilih yang belum memiliki E-KTP tidak kehilangan hak pilihnya. Namun karena hal itu Bawaslu haruslah mengikuti cara pandang yang sama dengan KPU.

“Berdasarkan pemberitaan di sejumlah media, Bawaslu tampaknya belum memiliki pandangan yang sama dengan KPU, dengan dasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2019. Oleh karena itu, perlu dilakukan mitigasi risiko dalam menjamin hak pemilih yang belum mendapatkan KTP-el pada hari pelaksanaan Pemilu 2024" ujarnya

Ia juga menjelaskan bahwa pertama-tama KPU dan Bawaslu harus membangun kesamaan pandangan dahulu, terkait dengan persoalan tersebut. Tentunya hal ini akan menjamin berlakunya KK untuk menggantikan E-KTP.

Kedua, KPU dan Bawaslu harus memiliki payung hukum yang jelas untuk memutuskan mengganti E-KTP dengan dokumen lainnya. Hal tersebut berdasarkan penggunaan KK yang dapat menggantikan E-KTP.

“Ketiga, KPU RI dan Bawaslu RI harus memperkuat sosialisasi ke KPU daerah dan Bawaslu daerah terkait adanya dokumen pengganti bagi pemilih yang belum memiliki KTP-el sehingga tidak terjadi kebingungan saat pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara,” tambahnya.

Keempat, yaitu mendorong Kementrian Dalam Negeri, khususnya pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar mempercepat proses pemberian E-KTP bagi warga yang belum memiliki, termasuk bagi pemilih pemula.

Bawaslu sendiri telah mendapatkan sekitar 4.005.275 warga yang masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu yang ternyata tidak memiliki E-KTP. Rata-rata para pemilih baru akan berusia 17 tahun ketika hari pencoblosan, serta pemilih yang sudah berusia 17 tahun nanmun belum sempat membuat E-KTP.*

Sumber: antara