Polisi Malaysia Tahan Empat Orang yang Terbangkan Drone Tanpa Izin
Ilustrasi Drone yang merupakan pesawat tanpa awak--Freepik
RADAR JABAR - Empat orang telah ditahan Polisi Malaysia akibat terbangan sejumlah pesawat tanpa awak (drone) tanpa izin. Menurut Otoritas Penerbangan Sipil Malaysia (CAAM) penerbangan drone tersebut dilakukan di kawasan kerumunan massa.
CAAM menyebutkan bahwa drone tersebut diterbangkan ketika hari pendaftaran calon anggota dewan yang nantinya akan ikut serta dalam pemilihan umum negara bagian.
Kapten Norazman Mahmud selaku Kepala Eksekutif Otoritas Penerbangan Sipil Malaysia melalui siaran pers pada Senin (31/7) menyebutkan keempat orang tersebut telah ditahan oleh Polisi Kerajaan Malaysia (PDRM). Selain itu PDRM juga telah melakukan perampasan seluruh drone yang diterbangkan.
Diketahui bahwa keempat tersebut telah menerbangkan drone pada Sabtu (29/7) lalu, yang saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh CAAM dan PDRM terhadap keempat orang tersebut. CAAM menyebutkan salah satu dari empat kasus penerbangan drone yang telah dilaporkan, menyebabkan insiden kecelakan, salah satunya telah melukai warga yang harus dilarikan ke rumah sakit.
Menurutnya, kasus tersebut ini tengah ditangani oleh CAAM di bawah Peraturan-peraturan Penerbangan Sipil 2016, dan PDRM dalam Pasal KUHP. Hal tersebut karena dalam penerbangan drone tersebut menyebabkan cedera dengan sengaja.
Jika pelaku penerbangan drone terbukti bersalah maka pelaku diancam dengan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda ataupun keduanya yang telah diatur dalam pasal tersebut. CAAM telah mengeluarkan aturan mengenai masyarakat yang tidak memiliki izin, dilarang menerbangkan drone selama periode pemilihan umum pada enam negara bagian Malaysia.
Ketentuan tersebut juga berlaku ketika hari pendaftaran calon anggota dewan yang berlangsung pada 29 Juli hingga 12 Agustus mendatang. Pada tanggal 8 Agustus merupakan hari pencoblosan awal, semenatra 12 Agustus merupakan hari pencoblosan.
Selama masa kampanye pasca pendaftaran calon anggota dewan, CAAM juga telah melarang menerbangkan drone untuk mereka yang tidak memiliki izin.*
Sumber: antara