Kementerian BUMN Beri Solusi Untuk Menyelesaikan Utang PT Istaka Karya

Kementerian BUMN Beri Solusi Untuk Menyelesaikan Utang PT Istaka Karya

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima perwakilan Persatuan Korban Istaka Karya di Jakarta, Kamis (23/3)-- ANTARA/ HO-Humas MPR RI

RADAR JABAR - Untuk menyelesaikan masalah utang BUMN PT Istana Karya (Persero), Kementerian BUMN telah menyiapkan solusi. Salah satunya yaitu dengan melelang aset jaminan utang dengan melalui Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA).

Erick Thoir selaku Menteri BUMN menyebutkan bahwa terdapat sejumlah skema untuk menuntaskan masalah yang dialami oleh para kreditur. Para kreditur berasal dari berbagai usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang untuk saat ini belum selesai sejak tahun 2013.

"Salah satu skema, aset jaminan utang akan dilelang, kemudian dana hasil lelang tersebut sebagian akan digunakan untuk pembayaran kreditur-kreditur UMKM yang terdapat dalam daftar kreditur" ujar Erick berdasarkan keterangan tertulis di Jakarta pada Minggu (30/7).

Ia mengatakan akan siap bekerja keras untuk menuntaskan persoalan Istaka Karta melalui proses hukum di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat.

"Insya Allah, kami akan menuntaskan masalah yang sebenarnya sudah ada sebelum kami menjabat di Kementerian BUMN" ujarnya

Sebelumnya Istaka Karya telah menggarap berbagai proyek infrastruktur yang telah melibatkan berbagai UMKM serta berbagai vendor pembangunan. Proyek Jalan Tol Ir Sedyatomo yang merupakan sala satu proyeknya pada tahun 2007 hingga 2008.

Diketahui bahwa proyek tersebut belum dibayar oleh Istaka Karya pada tahun 2011. Karena hal tersebut perusahaan ini dikenakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta dinyatakan hoologasi, yang membuat utang dari Istaka Karya dikonversi menjadi saham di tahun 2023.

Istaka Karya diputuskan pailit oleh PN Jakarta Pusat pada tahun 2022, dan perusahaan tersebut resmi dibubarkan pada Maret 2023. Pembubaran perusahaan tersebut berdasarkan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.

Untuk saat ini Kementerian BUMN serta Perusahaan BUMN - PPA terus berupaya mencarikan solusi terbaik. PN Jakarta Pusat, kurator, serta kreditur nantinya akan mengumumkan pada 4 Agustus mendatang mengenai penyelesaian kreditur UMKM, pelelangan aset milik Istaka Karya serta lainnya.*

Sumber: antara