Rafael Alun Trisambodo Tolak Bayar Restitusi ke David Ozora, Begini Isi suratnya

Rafael Alun Trisambodo Tolak Bayar Restitusi ke David Ozora, Begini Isi suratnya

Rafael Alun Trisambodo menolak bertanggung jawab atas restitusi yang harus dibayarkan oleh anaknya, Mario Dandy yang terjerat kasus penganiayaan terhadap David Ozora.-Radar Jabar-

RADAR JABAR - Rafael Alun Trisambodo menolak bertanggung jawab atas restitusi yang harus dibayarkan oleh anaknya, Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Rafael menyatakan sikap ini melalui sebuah tulisan yang kemudian dibacakan oleh kuasa hukum Mario Dandy, yaitu Andreas Nahot Silitonga.

Dalam surat tersebut, diungkapkan bahwa Rafael Alun enggan membayar restitusi kepada David Ozora dan memutuskan agar pembayaran restitusi tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Mario Dandy sendiri.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut," kata Pengacara Andreas Nahot Silitonga membacakan surat dari Rafael Alun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.

Rafael mengemukakan alasan bahwa Mario Dandy telah mencapai usia dewasa. Oleh karena itu, semua tindakan dan perbuatannya harus ditanggung sendiri, termasuk kewajiban membayar ganti rugi dalam bentuk restitusi.

"Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," jelasnya.

BACA JUGA:Tiga Saksi Terkait Aset Rafael Alun di Yogyakarta Diperiksa oleh KPK

Setelah surat penolakan restitusi dari Rafael Alun Trisambodo beredar, belum ada tanggapan apapun dari Mario Dandy selaku tersangka kasus penganiayaan.

Berikut adalah isi lengkap surat penolakan restitusi dari Rafael Alun:

Majelis hakim Yang Mulia, puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan YME karena dengan atas rahmat dan kasih sayangnya, kita semua masih diberikan kesehatan untuk menjalani kehidupan ini.

Mengingat proses hukum yang dijalani anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa yang saat ini sudah sampai proses pembuktian yaitu giliran anak kami Mario Dandy Satriyo mempergunakan haknya selaku terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan dan setelah berdiskusi dengan keluarga.

Intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan.

Bahwa kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami, anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetya Mulia yang masih muda dan begitu banyak cita-cita harapan kami kepadanya.

Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya, dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri.

Sumber: