Hari Ini Kejagung Panggil Airlangga Hartarto Terkait Kasus Korupsi CPO

Hari Ini Kejagung Panggil Airlangga Hartarto Terkait Kasus Korupsi CPO

Kejagung Panggil Airlangga Hartanto Hari Ini Terkait Perkara CPO.-- (Twitter/Foto)

Radar Jabar - Pada hari ini Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

"Benar, ada pemeriksaan [Airlangga Hartarto], ada panggilan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Ketut menyampaikan bahwa pemanggilan Airlangga dijadwalkan pada pukul 16.00 WIB. Ketika dikonfirmasi jika pemeriksaan terkait kasus pemberian izin ekspor untuk tiga perusahaan, Ketut hanya menjawab pemanggilan terkait "perkara CPO".

Sebelumnya Kejagung menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

BACA JUGA:Menpora Dipanggil Kejagung, Diduga Terima Suap Rp27 Miliar dari Proyek BTS 4G Kominfo

"Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga Korporasi Musim Mas Group," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (15/6/2023).

Ketiga korporasi tersebut di atas diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng.

Diantaranya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negerin Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Pada Senin (17/7) Kejagung juga telah memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Ketut menyebutkan saksi berinisial SH. Selain SH, kata dia, penyidik juga memeriksa seorang PNS di kementerian tersebut berinisial AS.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dalam Kasus Korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo

"Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022," ujar Ketut dalam keterangannya, kemarin.

Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung pa Kamis 6 Juli lalu pun telah menggeledah tiga kantor korporasi tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. 

Adapun tempat yang digeledah yaitu Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan; Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan; dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.

Sumber: