FGBLP Usulkan Pemerintah Tunda Pengesahaan RUU Kesehatan
Petisi FGBLP Tunda RUU Kesehatan-Tangkapan Layar ui watch-Youtube
RADAR JABAR - Forum Guru Besar Lintas Profersi (FGBLP) telah mengusulkan agar pemerintah tunda RUU Kesehatan. RUU Kesehatan saat ini seharusnya sebelum disahkan harus dilakukan revisi secara kredibel terlebih dahulu.
"Kami mengusulkan agar RUU Kesehatan ditunda pengesahannya, kemudian dilakukan revisi secara lebih kredibel dengan melibatkan tim profesional kepakaran, serta seluruh pemangku kepentingan" ujar Laila Nuranna, selaku perwakilan dari FGBLP dalam sebuah konferensi pers daring di Jakarta.
Laila yang merupakan Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) telah mengatakan bahwa pohaknya telah mengidentifikasi beberapa isu yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu yang berkaitan dengan RUU Kesehatan. Hal ini dinyatakan setelah membaca, menelaah, dan mendiskusian dengan seksama yang berlandaskan bukti.
BACA JUGA:Kemenkes Tetapkan KLB Penyakit Polio
Karena hal tersebut, Laila Nuranna mengusulkan agar penyusunan RUU Kesehatan dilakukan dengan transparan serta parsitisipatif. Selain itu, ia juga menambahkan bahwa RUU Kesehatan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Langkah-langkah perbaikan, peningkatan kualitas perumusan, serta partisipasi publik, harus menjadi fokus untuk mencapai RUU Kesehatan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat" tambahnya.
Laila juga menambahkan tidak adanya urgensi serta kegentingan mendesak agar RUU Kesehatan untuk segera disahkan saat ini. Ia juga melanjutkan bahwa hampir semua UU yang ada masih relevan untuk digunakan, serta tidak adanya pengulangan dan kontradiksi antar UU lainnya.
BACA JUGA:IDI Minta Transparansi Mengenai Substansi RUU Kesehatan Sebelum Pengesahan
Hal tersebut membuat FBGLP mengusulan petisi untuk menunda pengesahan RUU Kesehatan. Petisi tersebut telah ditandangani oleh 84 Guru Besar lintas keilmuan dan profesi yang kini terus bertambah.
Selain itu, Laila jug menyatakan bahwa pihaknya siap untuk memberikan kontribusi dalam meningkakan kualitas serta kesempurnaan RUU Kesehatan.
BACA JUGA:Puan Targetkan RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU Sebelum Bulan Juli
Sementara, Budi Gunadi, selaku Menteri Kesehatan (Menkes) menyebutkan bahwa ketidakpuasan beberapa pihak kepada RUU Kesehatan merupakan suatu hal yang wajar dalam sebuah diskusi demokrasi.
"Kalau ada yang merasa, kok saya kasih seratus (masukan-red), tidak semuanya diterima, ya wajar. Kami lihat, dari seratus yang masuk akal cuma 50, DPR lihat yang masuk akal cuma 40. Diskusi itu terjadi," katanya dalam Podcast Kabinet "Rapor Pandemi hingga Polemik RUU Kesehatan" ujarnya.
Diketahui bahwa RUU Kesehatan telah disiapkan sejak Desember 2022 lalu melalui peran serta masyarakat, yang disebutkan oleh Menkes Budi. Dilakukan juga sosilasisasi yang berupa agenda public hearing yang dilakuakn oleh pemerintah sejak Februari hingga akhir bulan April 2023.
Sumber: antara