192 Remaja di Lubuklinggau Ajukan Dispensasi Nikah karena Hamil Duluan

192 Remaja di Lubuklinggau Ajukan Dispensasi Nikah karena Hamil Duluan

RADAR JABAR - Pengadilan Agama Lubuklinggau menerima pengajuan dispensasi nikah dari 192 remaja sepanjang Januari sampai Juli 2023. Hal ini didominasi oleh remaja yang hamil duluan sebanyak 90%.--Sumber Gambar: iStock.com

RADAR JABAR - Pengadilan Agama Lubuklinggau menerima pengajuan dispensasi nikah dari 192 remaja sepanjang Januari sampai Juli 2023. Hal ini didominasi oleh remaja yang hamil duluan sebanyak 90%.

 

“Rata-rata mereka sudah berhubungan suami istri dan hamil duluan meski belum masuk batas minimum usia pernikahan,” ujar Khairul Badri Humas Pengadilan Agama Lubuklinggu, Minggu 9 Juli 2023.

Dispensasi nikah adalah izin khusus yang diberikan oleh pengadilan agama kepada pasangan yang belum mencapai usia pernikahan untuk menikah secara sah.

Di mana jumlah pengajuan yang masuk ke PA Lubuklinggau tersebut semua perkaranya sudah diputuskan. Yakni berasal dari Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara (Muratara).

“Dari pengajuan ini paling banyak dari Kabupaten Mura, disusul Kota Lubuklinggau dan terakhir dari Kabupaten Muratara,” sambungnya.

Dalam pengajuan yang diajukan, secara umum rata-rata setiap pengajuan akan dikabulkan, dengan hanya 20 persen yang tidak dikabulkan. Namun, penolakan terjadi ketika terdapat kasus di mana salah satu orang tua tidak hadir dalam persidangan dan kurangnya niat baik untuk menyelesaikan masalah.

”Seperti tidak bisa membuktikan adanya syarat yang kami minta. Ada juga di tahun 2021 ada satu kasus bahwa pasangan minta dispensasi nikah karena nikah dipaksa oleh kedua orangtuanya, maka perkara tersebut kami tolak,” jelasnya.

"Hanya sekitar lima persen saja calon pengantin yang mengajukan dispensasi nikah statusnya masih perjaka atau perawan," tambahnya.

Tidak hanya itu, ada juga alasan lain yang menyebabkan pemberian dispensasi nikah, selain dari pergaulan bebas. Salah satu alasan tersebut adalah ketika pihak yang terlibat sudah putus sekolah dan ingin menikah meskipun masih di bawah umur.

”Dispensasi nikah ini merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan,” ujarnya.

Selanjutnya, terdapat perubahan dalam Undang-Undang Perkawinan di mana sebelumnya batas usia pernikahan untuk perempuan adalah 16 tahun, namun sekarang telah diubah menjadi 19 tahun.

"Gadis di bawah 19 tahun harus melakukan dispensasi nikah dan KUA tidak mau menikahkannya bila tidak ada izin dari PA," katanya.

 

Sumber: