Pemerintah Hapus Tenaga Honorer jadi PNS Part Time, Apa Itu?

Pemerintah Hapus Tenaga Honorer jadi PNS Part Time, Apa Itu?

Pemerintah hapus status honorer menjadi PNS Part Time, apa itu PNS Part Time? Simak ulasannya-Ilustrasi/BKN-

JAKARTA - Pemerintah secara resmi menghapus status Tenaga Honorer di berbagai lembaga maupun Kementerian sejak tanggal 28 November 2023. Dalam penggantian status Tenaga Honorer, pemerintah memperkenalkan PNS Part Time.

Ap itu PNS Part Time? Pertanyaan yang muncul adalah apakah pemerintah akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer dan bagaimana sistem PNS Part Time akan dijalankan.

Namun, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni, menegaskan bahwa tidak akan ada proses pemecatan atau PHK, dan juga tidak akan ada pengurangan pendapatan atau gaji.

"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu 8 Juli 2023.

"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," sambungnya.

BACA JUGA:Percepat Penanganan Stunting, Satu PNS Jadi Orang Tua Asuh Satu Anak

Alex menambahkan, bahwa dari pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian (PHK massal).

"Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujarnya.

Sehingga, beragam pilihan pun dirumuskan pemerintah. "Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas," kata Alex.

Alex menambahkan bahwa pedoman kedua adalah bahwa skema yang diterapkan harus memastikan bahwa pendapatan non-ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak mengalami penurunan dibandingkan dengan saat ini.

Pedoman ketiga yang disampaikan oleh Alex adalah mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah dalam mengimplementasikan skema tersebut.

"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," ucap Alex.

Lalu pedoman ketiga kata Alex adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.

"Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah," ujarnya.

Sumber: