Bareskrim Polri Temukan Tindak Pidana Lain Pada Kasus Panji Gumilang

Bareskrim Polri Temukan Tindak Pidana Lain Pada Kasus Panji Gumilang

Bareskrim Polri Temukan Tindak Pidana Lain Pada Kasus Panji Gumilang--Antara news

RADAR JABAR- Bareskrim Polri kini menemukan adanya dugaan tindak pidana baru dalam kasus yang melibatkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun yakni Panji Gumilang.

Diirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa unsur pidana baru ini ditemukan dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 ttg ITE dan/atau {asal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,”ujar Djuhandani kepada awak media, Kamis (6/7/2023).

BACA JUGA:Pertemuan Ridwan Kamil dengan Mahfud MD Bahas Hasil Investigasi Ponpes Al Zaytun

Djuhandani melanjutkan dugaan mengatakan bahwa dugaan tindak pidana baru itu akan diusut dalam satu perkara. Sebelumnya, di kasus ini, penyidik hanya mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama.

Pihak Polri telah memeriksa Panji Gumilang terkait laporan dugaan penistaan agama. Polri mengungkapkan adanya perbuatan tindak pidana di kasus penistaan agama ini.

Djuhandhani mengatakan bahwa pemeriksaan telah mengambil kesimpulan. Yakni menaikan kasus tersebut ke penyidikan.

BACA JUGA:Tanggapan Mahfud MD Soal Dugaan Kasus Penyimpangan Ponpes Al Zaytun

“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara, adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan jadi penyidikan dan mulai besok kami suda melaksanakan upaya-upaya penyidikan,” ucap Djuhandhani kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (4/7) dini hari.

Djuhandani mengatakan sudah memeriksa 4 orang saksi dan 5 ahli. Dia menyebut bahwa pihak Polri sudah memiliki cukup bkti bahwa adanya tindak pidana di dalam kasus ini.

“Perlu kami tambahkan bahwa kami sudah periksa 4 orang saksi kemudian 5 orang ahli dan juga telapor. Ini sudah cukup untuk akmi meyakini bahwa ada perbuatan pidana, selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut,” ujarnya.

Sumber: