Habib Luthfi hingga Ustadz Abdul Somad akan Menjadi Saksi Ahli Soal Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Habib Luthfi hingga Ustadz Abdul Somad akan Menjadi Saksi Ahli Soal Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Panji Gumilang sosok pimpinan pasantren Al-Zaytun--Istimewa

RADAR JABAR -  Sejumlah pemuka agama Islam di Indonesia akan dipanggil menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan ​​agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun.

Hal tersebut telah disampaikan oleh Letua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Advokat Pembela Pancasila FAPP), Ihsan Tanjung selaku pihak yang melaporkan dugaan penistaan ​​agama Panji Gumilang.

BACA JUGA: Panji Gumilang Diduga Mencari Simpati ke Negara Israel, Imam Supriyanto Angkat Bicara

Ihsan mengatakan penyidik ​​Bareskrim Polri akan memeriksa beberapa pemuka agama Islam yang nantinya akan dijadikan sebagai saksi ahli dalam sidang Panji Gumilang.

Pemuka agama Islam tersebut diantaranya adalah Ustadz Abdul Somad (UAS), Ustadz Adi Hidayat, hingga Habib Muhammad Luthfi bin Yahya. Hal ini disampaikan oleh Ihsan Tanjung yang tinggal menunggu kabar dari beberapa pemuka agama tersebut.

BACA JUGA: Panji Gumilang, Sosok Kontroversi di Balik Viralnya Pasantren Al-Zaytun, Berikut Biografi dan Perjalanannya

"(Bareskrim) katanya akan memanggil UAS, kemudian kabarnya juga Adi Hidayat kemudian kabarnya Abah Luthfi juga akan dipanggil," katanya di Bareskrim pada Sening (7/3/2023).

"Dari keterangan yang kami sampaikan, nanti ada beberapa ahli yang akan kami rekomendasikan," tambahnya. 

Satu sisi, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa dalam kasus ini tidak akan menutup kemungkinan ditutup melakukan sejumlah pemanggilan pada ahli saksi tersebut.

"Kita lihat nanti saja, saat ini yang ada kita memenuhi panggilan terkait laporan. Beberapa ahli juga sudah kita periksa seandainya nanti memerlukan ahli yang lain tentu akan menjadi pendalaman selanjutnya," ucap Djuhandani (03/07/2023).

Buktinya Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun dilaporkan atas dugaan kasus penistaan ​​agama Islam yang viral saat ini di tengah masyarakat. Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan juga melaporkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut atas dugaan penistaan ​​agama Islam

Laporan yang sudah teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan ​​Agama. 

Menurut Ken, ia sudah melaporkan Panji terkait dengan agama penistaan ​​dan ia berharap juga ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan pemahaman yang sesat.

BACA JUGA: VIRAL BEREDAR! Rekaman Diduga Santriwati Al Zaytun Minta Tanggung Jawab Kepada Panji Gumilang

Selain itu ada pun landasan atas laporan tersebut yang merupakan amandemen Panji Gumilang yang mengatakan bahwa Al-Qur'an merupakan bukan firman tuhan. 

“Panji Gumilang mengatakan bahwa Al-Qur'an itu bukan wahyu Ilahi tapi kata-kata Nabi Muhammad SAW. Ini yang diduga merupakan penyesatan,” ujarnya.

"Selain itu didukung dengan pernyataan Qola Rusullulohi Shalallahu Alaihi Wasallam Fil Qur'anil Qarim. Biasanya kan Qolallahu Taala Fil Qur'anil Qarim, lah ini Qola Rusululloh yang merupakan penyesatan," tambahnya. 

Kedua, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh pihak Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jum'at (23/06/2023). laporan tersebut dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan (KUHP) tentang Penistaan Agama. 

"Forum Advokat Pembela Pancasila hari ini akan datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Panji Gumilang pimpinan Pondok Pasantren Al-Zaytun," ucap Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung (23/06/2023).

Ketua Umum DPP FAPP tersebut mengatakan bahwa Panji Gumilang telah menistakan agama Islam melalui ponpes Al-Zaytun tersebut. Bukan hanya itu juga, Ihsan akan menggugat pernyataan Panji yang menyangkal bahwa Al-Qur'an bukanlah firman Tuhan.

Sumber: