Menpora Dipanggil Kejagung, Diduga Terima Suap Rp27 Miliar dari Proyek BTS 4G Kominfo
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dipanggil Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi BTS 4G.-radarjabar.disway.id-ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
RADARJABAR.DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi BTS 4G.
Pemanggilan tersebut merupakan buntut dari proses persidangan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menuturkan kebenaran atas pemanggilan Dito, bahwa memang terdapat indikasi keterlibatannya atas kasus korupsi BTS 4G.
Dito diduga telah menerima dana sebesar Rp27 miliar dari proyek BTS BAKTI Kominfo yang saat ini telah menjadi polemik di kalangan masyarakat.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Dirut Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Ditangkap!
Menurut Febrie, Dito Ariotedjo dipanggil Kejagung atas Korupsi BTS 4G Kominfo pada Senin 3 Juli.
“Nama Menpora Dito Ariotedjo diduga turut menerima aliran uang dalam perkara tersebut dan menerima Rp 27 miliar dari proyek BTS BAKTI Kominfo ini,” jelas Febrie.
Febrie menjelaskan jika Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menerima uang itu dalam rentang waktu November hingga Desember 2022.
Dalam pengusutan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022, pihak Kejagung sendiri telah mengandeng PPATK.
Kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset yang terkait tersangka Johnny G Plate.
BACA JUGA: Tok! Jhonny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo, Kerugian Negara Mencapai 8,3 T
Johnny sendiri diduga terlibat kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
"Kami sudah melakukan upaya-upaya kerja sama dengan PPATK, dalam perkembangannya lebih lanjut," ujar jelas Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Pengerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
Kendati begitu, Ketut menjelaskan hingga kini pihanya belum menemukan indikasi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Johnny Plate, di mana saat ini Kejagung masih menunggu laporan dari PPATK.
Sumber: